Berita Kutim Terkini

Bawa Sabu, Pemuda Asal Kongbeng Kutai Timur Diciduk Polisi di Jalan Poros Desa

Jajaran Kepolisian Resor Kutai Timur melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Kongbeng, Kabupaten K

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
HO/POLRES KUTIM
Pelaku MM diamankan petugas Polsek Kongbeng setelah didapati memiliki narkotika jenis sabu. HO/POLRES KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Jajaran Kepolisian Resor Kutai Timur melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutim.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan dalam rilisnya, Kamis (2/9/2021).

"Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial MM usia 30 tahun, warga Jalan Pinus Desa Kongbeng Indah Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutim," ujarnya.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga setempat bahwa di Jalan Poros Desa Kongbeng Indah sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Hari Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 20.30 WITA, Petugas Polsek Kongbeng melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pria di Sangatta Utara Diciduk Polisi, Terbukti Simpan Sabu 3,96 Gram

"Dari hasil penyelidikan, anggota Polsek Kongbeng menemukan laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melintas di Jalan Poros tersebut," ucapnya.

Petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta mengonfirmasi identitas pria tersebut yang ternyata berinisial MM.

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam kotak bekas pisau pemotong (cutter).

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, MM mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Atas temuan tersebut, pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Kongbeng untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Simpan Sabu di Lipatan Uang Kertas Rp 2.000, Pemuda Dibekuk di Pos Penyekatan Jembatan Achmad Amins

Berikut barang bukti yang diamankan Petugas Polsek Kongbeng dari pelaku MM:

- Satu poket Narkotika jebis sabu seberat 0,34 gram beserta dengan palstik pembungkusnya.

- Satu buah kotak pisau kater yang dipakai untuk menyimpan Narkotika jenis shabu

- Satu unit motor Fiz R warna hitam tanpa nomor polisi

- Satu unit handphone Samsung Galaxy A10 warna biru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved