Breaking News

Berita Nasional Terkini

KABAR GEMBIRA Anies Baswedan untuk Warga Jakarta saat PPKM, Inilah Daftar Kegiatan yang Dilonggarkan

Gubernur Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta.

Editor: Doan Pardede
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. 

Sedangkan restoran dengan area terbuka mendapat pelonggaran kapasitas pengunjung 50 persen dari sebelumnya 25 persen dan waktu buka diperpanjang dari 20.00 menjadi 21.00.

5. Mal dan pusat perbelanjaan

Kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan mendapat pelonggaran waktu operasional menjadi 21.00 dari sebelumnya 20.00.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Hasilkan Tren Perbaikan Situasi, Hati-hati Menyikapi dan Terus Dorong Vaksinasi

Aturan yang belum dilonggarkan

Beberapa aturan kegiatan masih diberlakukan pembatasan seperti kegiatan pada tempat kerja sektor non esensial, pembukaan tempat, kegiatan tempat ibadah dan kegiatan pada moda transportasi.

Berikut sejumlah aturan kegiatan yang belum mendapat perubahan pelonggaran atau masih sama dengan PPKM level 3 sebelumnya:

1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran

Sektor nonesensial:

work from home (WFH) sebesar 100 persen; Sektor esensial:

Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca juga: Luhut Pandjaitan Sampaikan Aturan PPKM Terbaru, Ada Kabar Gembira Buat Pecinta Jalan-Jalan ke Mall

Sektor kritikal:

Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved