CPNS 2021

Positif Covid-19 Jelang Tes SKD CPNS 2021, Berikut Cara Mengajukan Jadwal Ulang

Pelaksanaan tes SKD CPNS dimulai sejak hari ini, Kamis 2 September 2021. Berbagai persiapan tentu telah dilakukan, salah satunya adalah menjaga

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Bali/I Putu Supartika
Badan Kepegawaian Negara melalui Instagram-nya menyampaikan, peserta yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes dengan mengajukan penjadwalan ulang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan tes SKD CPNS dimulai sejak hari ini, Kamis 2 September 2021.

Berbagai persiapan tentu telah dilakukan, salah satunya adalah menjaga kesehatan.

Namun untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.

Ada beberapa peserta yang mungkin tertular Covid-19, sehingga tidak bisa mengikuti tes sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca juga: JADWAL UJIAN SKD CPNS 2021: Lihat Lewat Klik Link Instansi Berikut Ini atau Login sscasn.bkn.go.id

Nah, bagi peserta SKD CPNS 2021 yang positif Covid-19, tetap bisa mengikuti tes.

Anda bisa mengajukan penjadwalan ulang atau reschedule tes SKD.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram-nya menyampaikan, jika peserta yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes dengan mengajukan penjadwalan ulang.

Cara Mengajukan Jadwal Ulang Tes SKD CPNS 2021

Bagaimana cara mengajukan penjadwalan ulang tes SKD bagi peserta positif Covid-19?

Bagi peserta yang terkena Covid-19 dan hasilnya positif, wajib untuk segera melapor ke instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang.

Masing-masing instansi sudah menyediakan nomor ponsel yang bisa dihubungi untuk mengajukan penjadwalan ulang.

Jika sudah melapor, instansi akan membuat permohonan kepada kepada Kepala BKN C.Q.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta yang membutuhkan penjadwalan ulang.

Apakah peserta dinyatakan gugur jika sudah datang tetapi hasil pemeriksaan hasilnya positif Covid-19?

Bersumber dari tayangan di YouTube BKN, peserta yang sudah datang namun hasil pemeriksaan oleh petugas menunjukkan positif Covid-19, maka peserta tetap bisa mengikuti tes SKD.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved