Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Transportasi Umum di Wilayah PPKM Level 1-4 Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Catat syarat naik transportasi umum di wilayah PPKM Level 1-4 wajib punya aplikasi PeduliLindungi.

Instagram.com/@keretaapi.indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Berikut syarat naik transportasi umum di wilayah PPKM Level 1-4 wajib punya aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat naik transportasi umum di wilayah PPKM Level 1-4.

Tak bisa ditampik, pandemi Covid-19 mengubah perilaku dan kebiasaan manusia saat ini.

Berbagai syarat dan aturan baru dirancang pemerintah untuk melindungi warga yang melakukan aktifitas di luar rumah, salah satunya untuk naik transportasi umum.

Mulai Sabtu 28 Agustus 2021, ada beberapa syarat dan aturan baru naik transportasi umum.

Masyarakat saat ini wajib punya aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi itu dibutuhkan sebagai syarat naik transportasi umum.

Baik di daerah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.

Aplikasi PeduliLindungi tersebut sebagai bukti bahwa warga sudah divaksin Covid-19.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INILAH Syarat Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah PPKM Level 1 - 4 Sesuai Prokes Pemerintah

Dilansir TribunStyle.com dalam artikel berjudul Mulai 28 Agustus 2021 Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Baru Naik Transportasi Umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mendukung penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang transportasi umum.

Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan sebagai platform resmi untuk mengunduh sertifikat vaksin.

Nantinya, sertifikat vaksin itu digunakan sebagai syarat untuk bepergian selama masa pandemi.

Selama ini, PeduliLindungi juga sudah menjadi aplikasi wajib untuk memasuki beberapa area khusus, seperti mall dan restoran.

 Ke depannya, tak cuma dua area tersebut yang mewajibkan pengguna untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Akan tetapi, para calon penumpang transportasi umum juga harus mempunyai aplikasi tersebut.

Wacana penerapan ketetapan itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Gunadi.

Baca juga: Agar Lebih Privasi, Cara Mudah Menyembunyikan Nomor Handphone di Aplikasi Telegram

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di situs Kementerian Perhububgan, Selasa (24/8).

Area-area khusus transportasi umum, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara memang jadi salah satu tempat yang cukup berpotensi untuk menyebarkan COVID-19.

Budi pun menganggap bahwa area-area tersebut dapat menjadi filter penyebaran COVID-19 jika diawasi dengan ketat.

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” terangnya.

Sebenarnya, ketetapan wajib aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan Kemenhub pada transportasi udara.

Para calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu teruang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturannya sendiri telah diterbitkan dan diberlakukan sejak Juli 2021 hingga sekarang di beberapa bandara.

Saat ini pihaknya tengah menyusun aturan baru yang mewajibkan semua penumpang moda transportasi memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Ia menginstruksikan para jajarannya untuk mempersiapkan segala halnya dengan matang agar penerapannya bisa maksimal.

Baca juga: MUDAH! Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke 1 dan 2 Via Login Pedulilindungi.id/SMS 1199

Sebelum benar-benar diterapkan, Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Tujuannya, agar masyarakat tidak terkejut dan kebingungan saat hendak menaiki transportasi umun.

Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi.

Kemenhub berencana akan menerapkan aturan baru ini mulai akhir bulan, tepatnya pada 28 Agustus 2021.

Dengan makin banyaknya sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, agaknya layanan dari aplikasi tersebut juga disempurnakan.

Sebab, hingga saat ini masih banyak pengguna yang mengeluhkan soal kinerja dari aplikasi tersebut.

Mulai dari aplikasi yang masih suka error, hingga data pengguna yang belum juga terinput.

Baca juga: MUDAH! Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke 1 dan 2 Via Login Pedulilindungi.id/SMS 1199

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul LOGIN pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksinasi ke-1, Simak Caranya di Sini

Cara download sertifikat Vaksinasi Covid-19 melalui laman pedulilindungi.id

Sebelum men-download sertifikat vaksinasi, masyarakat terlebih dulu membuat akun Peduli Lindungi.

1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;

2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);

3. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;

5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;

6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.

Baca juga: Sakit Hati Ditolak 6 Rumah Sakit di Samarinda, Akhirnya Dibawa Ambulans ke Kantor Gubernur Kaltim

Apabila sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, berikut cara download sertifikat vaksinasi:

1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;

2. Klik Login;

3. Masukkan Nomor HP;

4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;

5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;

6. Klik Sertifikat Vaksinasi;

7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

8. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-download.

Baca juga: Benarkah Terapi Cuci Hidung Pakai Air Garam Bisa Hilangkan Virus Corona? Ini Penjelasannya

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi

1. Unduh dan instal aplikasi Pedulilindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Baca juga: Siapkan KTP, Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id Bisa Lewat Aplikasi

Cara Download Sertifikat Vaksin Melalui SMS

Mengutip Tribunnews.com, SMS dari PeduliLindungi ini akan didapat masyarakat jika sudah melaksanakan vaksin Covid-19.

Biasanya, SMS ini akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan saat vaksinasi Covid-19.

Namun, SMS link download sertifikat vaksin Covid-19 ini diterima masyarakat bervariasi.

Ada yang langsung mendapatkannya setelah menerima vaksin Covid-19, ada pula yang menerima SMS setelah 1-2 hari melakukan vaksinasi.

Jika SMS notifikasi dari PeduliLindungi masuk, Anda hanya perlu klik link sertifikat yang dikirimkan.

Nantinya, sistem akan langsung menampilkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama atau kedua.

Baca juga: Penjelasan Dokter Menyoal Anak Punya Komorbid Boleh Disuntik Vaksin Covid-19 atau Tidak

Cara Melihat Status Vaksinasi

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;

3. Masukkan NIK dan centang captcha;

4. Klik "Periksa";

5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved