Virus Corona di Berau

Kapolres Berau tak Segan Pidanakan Pemalsuan Kartu Vaksin

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menegaskan, akan menindak pelaku pemalsuan atau pembocoran data kartu vaksin

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Polres Berau 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menegaskan, akan menindak pelaku pemalsuan atau pembocoran data kartu vaksin.

Percepatan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan ditengah keterbatasan ketersediaan vaksin.

Sementara itu, surat vaksin menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan.

Belakangan ini, marak percetakan kartu vaksin yang menyita perhatian publik termasuk Anggoto.

Selain lebih mudah untuk menggunakan kartu vaksin cetak daripada yang digital, namun juga dikhawatirkan ada oknum yang memalsukan atau membocorkan data pembuatan kartu vaksin.

“Bila terbukti melakukan pemalsuan, pelaku terancam hukuman pidana 6 tahun penjara,” jelasnya, Jumat, (3/9/2021).

Hal itu tercantum dalam Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Baca juga: Disdukcapil Berau Percepat Dokumen Akta Kematian Pasien Positif Covid-19

Mengenai vaksinasi, kata dia, saat ini pihaknya terus melaksanakan percepatan vaksinasi kepada masyarakat.

Tahapan demi tahapan pun harus dilalui penerima vaksin agar tidak terjadi pemalsuan data.

Seperti dilihat, ketika pelaksanaan vaksinasi, ada proses registrasi dan validasi data. Baru kemudian pelaksanaan vaksinasi.

Sebelum divaksin pun, penerima vaksin harus menunjukkan KTP atau NIK miliknya.

"Setiap data penerima vaksin itu masuk di iCare Polres Berau, Kodim atau Dinas Kesehatan. Kemudian masuk ke input data pusat,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya terus menjaga, jangan sampai ada penyalahgunaan, khususnya pemalsuan identitas.

"Makanya terus kita awasi. Saya juga menekankan kepada pelaksana, khususnya Polres Berau, dalam hal ini Urdokkes dan Bag Ops. Supaya dalam pelaksanaannya benar-benar teliti," bebernya.

Pelaksanaan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, supaya hal-hal seperti yang dikhawatirkan diatas tidak terjadi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved