Berita Samarinda Terkini
Komplotan Pencurian Rumah Kosong di Samarinda Diringkus Tim Kobra Polsek
Polsek Samarinda Kota melakukan rilis pengungkapan tindak pidana pencurian di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Dari hasil penangkapan tersebut, AKP Gulo menyebut ada beberapa barang bukti yang diamankan.
Yaitu: 1 unit mesin kompresor AC, 2 unit televisi, 1 unit alat pemadam kebakaran (APAR), 1 unit gergaji besi.
Baca juga: NEWS VIDEO Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Rumah Kosong Kedoya Ditangkap, Polisi Ungkap Identitas
1 unit gembik, 1 unit karung tembaga AC dan kabel, 1 buah pisau lipat
1 buah gerobak kayu, 5 pcs kursi besi, 1 unit sepeda motor (yang digunakan para pelaku menuju lokasi incaran).
"Itu (barang bukti) yang belum berhasil dijual. Banyak juga yang sudah dijual, uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para residivis tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pendalaman dan dikembangkan terkait dimana saja barang curian tersebut dijual selama beraksi," pungkas AKP Gulo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kecamatan-samarinda-kota-smd.jpg)