Berita Samarinda Terkini

Komplotan Pencurian Rumah Kosong di Samarinda Diringkus Tim Kobra Polsek

Polsek Samarinda Kota melakukan rilis pengungkapan tindak pidana pencurian di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat melakukan rilis terkait penangkapan komplotan pencuri yang sudah beraksi di 13 lokasi di Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (3/9/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Dari hasil penangkapan tersebut, AKP Gulo menyebut ada beberapa barang bukti yang diamankan.

Yaitu: 1 unit mesin kompresor AC, 2 unit televisi, 1 unit alat pemadam kebakaran (APAR), 1 unit gergaji besi.

Baca juga: NEWS VIDEO Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Rumah Kosong Kedoya Ditangkap, Polisi Ungkap Identitas

1 unit gembik, 1 unit karung tembaga AC dan kabel, 1 buah pisau lipat

1 buah gerobak kayu, 5 pcs kursi besi, 1 unit sepeda motor (yang digunakan para pelaku menuju lokasi incaran).

"Itu (barang bukti) yang belum berhasil dijual. Banyak juga yang sudah dijual, uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para residivis tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Kita masih melakukan pendalaman dan dikembangkan terkait dimana saja barang curian tersebut dijual selama beraksi," pungkas AKP Gulo. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved