Berita Kaltim Terkini
LLDIKTI Wilayah XI Sebut PTS di Kalimantan Harus Terima Program KIP Kuliah
LLDIKTI menyebut pemerintah mengadakan bantuan kepada mahasiswa kurang mampu.Bantuan tersebut berupa program KIP Kuliah kepada mahasiswa kurang mampu
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- LLDIKTI menyebut pemerintah mengadakan bantuan kepada mahasiswa kurang mampu.
Bantuan tersebut berupa program KIP Kuliah kepada mahasiswa kurang mampu.
Program ini ditujukan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) di lima Provinsi di Kalimantan.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Udiansyah, Jumat (3/9/2021) mengajak PTS untuk berkontribusi terhadap program ini.
Sebab dengan adanya program ini berakibat terhadap peningkatan kuota maupun jumlah mahasiswa di masing-masing PTS.
Namun ia sempat bercerita terkait awal mula program tersebut bergulir.
Baca juga: Masih Buka Sampai Lima Hari ke Depan, Mahasiswa Kurang Mampu di Kaltim Bisa Ikut Program KIP Kuliah
Pada tahun 2020 kemarin ada sekitar ribuan PTS mengembalikan kuota yang diberikan oleh pemerintah terkait program tersebut.
Beberapa PTS mengatakan dengan bantuan tersebut justru berakibat rugi dari sisi cashflow kampus.
Meskipun begitu LLDIKTI mengingatkan kepada PTS bahwa program ini memiliki dampak positif bagi kampus maupun mahasiswa penerima program tersebut.
Bahkan ia akan menegur jika ada PTS di Kalimantan melakukan hal tersebut pada tahun ini.
"Kalau tidak menerima KIP Kuliah ini kalian (PTS) tidak membantu program pemerintah saya tidak merekomendasikan apapun untuk mengembangkan universitas kalian. Ada yang mau menambah prodi kami tidak rekomendasi," ucapnya dalam konferensi via zoom meeting.
Baca juga: Perpedayak DPW Kaltim Terima Bantuan 25 Paket Dari Bhayangkari Balikpapan
Ia mengatakan masing-masing perguruan tinggi akan mendapatkan puluhan kuota. Pembagian kuota terdiri dari beberapa akreditasi masing-masing program studi di PTS tersebut.
Ia menyebut masing-masing program studi dengan akreditasi C akan mendapatkan jatah tiga kuota.
Sedangkan masing-masing prodi dengan akreditasi B mendapatkan jatah 12 kuota. Terakhir masing-masing prodi akreditasi A mendapatkan jatah tiga kuota. (*)