Berita Samarinda Terkini

SPBU di Samarinda yang Terlibat Pengetap BBM akan Ditindak Tegas 

Mobil berjenis Toyota Kijang, Panther dan jenis diesel lain yang ikut dalam antrian truk muatan, diduga menyedot BBM jenis solar bersubsidi

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kondisi antrean di SPBU dengan nomor registrasi 64.752.02, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim, Rabu (1/9/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dugaan masih adanya kendaraan roda empat atau pun jenis diesel lain yang melakukan kegiatan pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang kembali mengemuka di publik juga ditanggapi pihak Pertamina bahwa pengawasan pihaknya belum maksimal. 

Mobil berjenis Toyota Kijang, Panther dan jenis diesel lain yang ikut dalam antrian truk muatan, diduga menyedot BBM jenis solar bersubsidi tanpa mengikuti acuan SOP berlaku.

Perihal dugaan masih terjadinya pengetapan solar, yang sejatinya pernah diungkap pihak kepolisian, Pj Manager Communications, Relations & CSR Pertamina MOR VI Kalimantan, Aspiani angkat bicara. 

Dia berkata bahwa PT Pertamina (Persero) sudah melakukan pengawasan untuk menghindari adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Teknis pengawasan sendiri di terangkannya bahwa setiap kendaraan yang mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selalu dicatat, agar kendaraan serupa tak kembali melakukan pengisian dalam jangka waktu 24 jam terakhir.

Baca juga: Hari Tanpa Bayangan di Tanjung Selor Kaltara, Simak Jadwal Pengamatannya

Sebelumnya pencatatan masih dilakukan secara manual, namun kini diubah secara digitalisasi dan langsung terpantau oleh pihak PT Pertamina (Persero). 

Pembatasan BBM setiap kendaraan juga dilakukan. 

Untuk kendaraan roda empat dibatasi sebanyak 50 liter sedangkan roda 6 maksimal 200 liter setiap kali pengisian.

"Jadi (BBM) subsidi ini dikontrol dan diawasi, upayanya dengan digitalisasi SPBU, yang sebelumnya kan memang manual ya, dengan mencatat nomor plat dan jenis kendaraan serta melakukan pembatasan pengisian. Jadi satu hari itu sekali pengisian saja. Tidak bisa sebenarnya dua kali," beber Aspian, Jumat (3/9/2021) hari ini. 

Menyinggung adanya mobil pengetap yang masih terpantau mengisi secara berulang, Aspian menyebutkan, bahwa sistem yang saat ini digunakan masih terus dilakukan pengembangan. 

Dia pun mengatakan, adanya pengetap yang mengganti kendaraan setiap pengisian, menjadi salah satu kelemahan sistemnya dan membuat pengawasan tidak maksimal. 

"Namanya sistem, yang ngakali ada saja. Kalau misalnya ganti mobil kan jadi berbeda.  Di lapangan itu pasti ada kekurangan, nanti diperbaiki. Program ini masih terus kami dikembangkan," terangnya. 

Baca juga: Pemprov Kaltara Bantu Rp 4 Miliar Untuk Pos Karantina, Bupati Syarwani: Terima Kasih Pak Gub

Aspian juga menyampaikan, jika nanti penyalahgunaan BBM yang terjadi melibatkan petugas pengisian (operator).atau pengelola SPBU, maka sanksi tegas akan diberikan pihaknya. 

Sanksi tersebut juga berdasar tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

"Jika ketahuan ya disanksi tergantung tingkat kesalahan. Bisa skorsing atau yang lainnya, tergantung tingkat kesalahannya," pungkas Aspian. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved