Tingkatkan Daya Beli Produk UMKM, Kemenparekraf Gelontorkan Stimulus BBI
Produk Artisan Indonesia (UMKM/IKM) mengalami penurunan permintaan selama masa pandemi Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Produk Artisan Indonesia (UMKM/IKM) mengalami penurunan permintaan selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah pun terus berupaya untuk meningkatkan daya beli tersebut.
Salah satu upayanya melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan menghadirkan stimulus Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Baca juga: Soft Launching Go Borneo Gernas BBI Kaltim, Gotong Royong dari UMKM untuk UMKM
Stimulus BBI merupakan program dukungan yang diberikan melalui pemberian insentif untuk belanja.
Demikian yang diungkapkan Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Selliane Halia Ishak.
"Untuk pandemi ini sudah banyak yang dilakukan Kemenparekraf, terutama untuk sektor ekonomi kreatif," ucap Selliane dalam diskusi secara virtual, Kamis (2/9/2021).
"Saat ini kami sedang diamanahkan untuk menyelenggarakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya dana stimulus bangga buatan Indonesia, kemudian satu lagi PEN untuk pelaku ekraf film," sambungnya.
Selliane melanjutkan, penerima stimulus BBI ini adalah merchant/pelaku UMKM yang ada di e-commerce dan tergabung dalam program Gerakan Nasional BBI, serta secara tidak langsung adalah pembeli atau konsumen akhir yang berbelanja.
Stimulus BBI diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif subsektor fesyen, kuliner, dan kriya dengan total anggaran senilai Rp 200 miliar.
Baca juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik Pemerintah hingga Desember 2021
Untuk saat ini, stimulus BBI dalam tahapan promosi program.
Ditargetkan, pada pertengahan September 2021 program tersebut bisa segera diluncurkan.
"Terkait nilai anggaran, kami mintakan ke Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sebesar Rp200 miliar. Tapi itu berupa voucher senilai 100 ribu gitu," papar Selliane.
"(Stimulus ini) untuk meningkatkan jumlah transaksi, bukan untuk peningkatan daya beli. Jadi penerima manfaat adalah merchant atau produsennya. Dan semua transaksi harus dilakukan di e-commerce," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dongkrak Penjualan Produk Artisan Lokal, Kemenparekraf Gelontorkan Stimulus Khusus BBI, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/09/02/dongkrak-penjualan-produk-artisan-lokal-kemenparekraf-gelontorkan-stimulus-khusus-bbi.