Berita Tana Tidung Terkini
Nelayan dari Luar Tana Tidung Gunakan Trawl untuk Tangkap Kerang Dara di Pesisir Tana Lia
Kendati sudah dilarang pemerintah, namun masih ada dijumpai nelayan yang masing menggunakan alat trawl untuk menangkap ikan.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Kendati sudah dilarang pemerintah, namun masih ada dijumpai nelayan yang masing menggunakan alat trawl untuk menangkap ikan.
Padahal, alat trawl ini dilarang karena termasuk alat yang tidak ramah lingkungan karena dapat merusak habitat ikan.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali akan menindak tegas nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl di wilayah yang dipimpinnya itu.
Diketahui, beberapa nelayan yang belum diketahui asalnya menggunakan trawl untuk menjaring kerang dara atau tudai di daerah pesisir Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung.
Orang nomor satu di Tana Tidung itu mengatakan, pihaknya telah menyiasati hal tersebut, yaitu bekerja sama dengan Polsek dan Koramil Kecamatan Tana Lia dengan melakukan patroli.
Baca juga: Siapkan Dana Rp 2 M, DKP Kaltara Bakal Ganti Alat Tangkap Trawl, Dengan Sasaran 2.000 Nelayan
"Kita akan melakukan patroli, kita lihat nanti, anggarannya sudah kita masukkan ke APBD Perubahan untuk kegiatan patroli itu," ujarnya, Sabtu (4/9/2021)
Ibrahim Ali menyayangkan aksi para nelayan yang menangkap hasil laut menggunakan trawl.
"Itu kan tidak ramah lingkungan. Kemudian akan menghabisi habitat tudai yang ada di daerah pesisir Tana Lia," ujarnya.
"Insya Allah kita akan menindaklanjuti dan menindak tegas lewat aparat penegak hukum kita," ucapnya.
Saat ditanya asal nelayan yang menangkap kerang dara menggunakan drawl, dia mengakui belum mengetahui pasti asal nelayan tersebut.
Namun informasi yang didapatnya, diduga antara dua daerah di Kalimantan Utara.
"Informasinya ada dua. Bisa dari Tarakan atau Nunukan, yang menggunakan alat tangkap trawl. Padahal trawl ini kan sudah dilarang ya. Karena tidak ramah lingkungan," katanya. (*)