Berita Kaltim Terkini
DPP Golkar Tetap Ngotot Ganti Posisi Makmur HAPK, meskipun Belum Ada Putusan Gugatan Mahkamah Partai
Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kalimantan Timur terus bergulir. Meskipun laporan keberatan telah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar, namun
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kalimantan Timur terus bergulir.
Meskipun laporan keberatan telah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar, namun PAW tetap terus berjalan.
Sekretaris fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Minggu (5/9/2021) malam, mengatakan proses pergantian antar waktu tetap dilaksanakan.
Hal tersebut mengacu kepada surat yang dikeluarkan MP Golkar nomor B-102/MP-GOLKAR/VII/2021.
Untuk itu pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Partai.
Baca juga: Makmur HAPK Siap Sidang Sengketa di Mahkamah Partai Golkar soal PAW Ketua DPRD Kaltim
Untuk persiapannya sendiri, ia mengaku tidak ada.
"Bicara persiapan diminta data-data ranahnya Sekretaris DPD I. Kalau bicara tugas menjalankan perintah partai masalah gugatan, saya tidak bisa menjawab banyak," ucapnya.
Untuk proses PAW sendiri ia masih belum tahu pasti kapan pergantian dilaksanakan.
Sebab saat ini butuh beberapa proses administrasi terkait PAW tersebut.
"Kalau bicara kapan sesegera mungkin. Tapi progres tetap berjalan sesuai administrasi. Setelah diumumkan diteruskan gubernur dan Kemendagri. Kepastian masih menunggu proses. Pihak-pihak Mendagri yang mengeluarkan," ucapnya melalui sambungan telepon Minggu malam.
Ia berharap dengan adanya kejadian ini seluruh kader tunduk dengan perintah partai.
Baca juga: Surat Keberatan Makmur HAPK Diterima Panitera Mahkamah Partai Golkar, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Kuat
Sebab tanpa campur tangan partai, menurutnya, seorang kader tidak dapat duduk menjadi anggota DPRD.
"Karena wadahnya partai. Karena kita ini petugas partai tunduk kepada partai. Tunduk dengan baik dan legowo," tuturnya.
Sementara itu Abdul Rokhim, Kuasa Hukum Makmur HAPK menilai surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai itu bersifat absurd.
Dari poin keempat yang menyebutkan proses PAW masih terus berlangsung itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum.