Berita Kaltim Terkini

DPP Golkar Tetap Ngotot Ganti Posisi Makmur HAPK, meskipun Belum Ada Putusan Gugatan Mahkamah Partai

Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kalimantan Timur terus bergulir. Meskipun laporan keberatan telah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar, namun

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono (masker putih) memberikan keterangan usai demonstrasi pendukung Makmur HAPK di depan Kantor DPD Golkar Kaltim beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kalimantan Timur terus bergulir.

Meskipun laporan keberatan telah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar, namun PAW  tetap terus berjalan.

Sekretaris fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Minggu (5/9/2021) malam, mengatakan proses pergantian antar waktu tetap dilaksanakan.

Hal tersebut mengacu kepada surat yang dikeluarkan MP Golkar nomor B-102/MP-GOLKAR/VII/2021.

Untuk itu pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Partai.

Baca juga: Makmur HAPK Siap Sidang Sengketa di Mahkamah Partai Golkar soal PAW Ketua DPRD Kaltim

Untuk persiapannya sendiri, ia mengaku tidak ada.

"Bicara persiapan diminta data-data ranahnya Sekretaris DPD I. Kalau bicara tugas menjalankan perintah partai masalah gugatan, saya tidak bisa menjawab banyak," ucapnya.

Untuk proses PAW sendiri ia masih belum tahu pasti kapan pergantian dilaksanakan.

Sebab saat ini butuh beberapa proses administrasi terkait PAW tersebut.

"Kalau bicara kapan sesegera mungkin. Tapi progres tetap berjalan sesuai administrasi. Setelah diumumkan diteruskan gubernur dan Kemendagri. Kepastian masih menunggu proses. Pihak-pihak Mendagri yang mengeluarkan," ucapnya melalui sambungan telepon Minggu malam.

Ia berharap dengan adanya kejadian ini seluruh kader tunduk dengan perintah partai.

Baca juga: Surat Keberatan Makmur HAPK Diterima Panitera Mahkamah Partai Golkar, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Kuat

Sebab tanpa campur tangan partai, menurutnya, seorang kader tidak dapat duduk menjadi anggota DPRD.

"Karena wadahnya partai. Karena kita ini petugas partai tunduk kepada partai. Tunduk dengan baik dan legowo," tuturnya.

Sementara itu Abdul Rokhim, Kuasa Hukum Makmur HAPK menilai surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai itu bersifat absurd.

Dari poin keempat yang menyebutkan proses PAW masih terus berlangsung itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved