Virus Corona di Bulungan
Dua Minggu Lagi Bulungan Miliki Container PCR, Ini Lokasi dan Tarifnya
Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan, pihaknya akan mendapatkan bantuan alat uji sampel Covid-19
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan, pihaknya akan mendapatkan bantuan alat uji sampel Covid-19 berupa container Polymerase Chain Reaction atau PCR dari Kemenkes RI.
Bantuan yang akan datang sekira dua minggu pekan ke depan ini, nantinya akan ditempatkan di RSUD Soemarno Sosroatmodjo, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut Bupati Syarwani, dengan adanya container PCR, maka dapat membantu masyarakat Bulungan untuk melakukan tes PCR mandiri, seperti untuk keperluan syarat perjalanan.
"Kita juga dapat bantuan alat support PCR nanti kita tempatkan di RS, diperkirakan dua minggu sudah ada di sini," terang Bupati Bulungan Syarwani.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bulungan Mulai Melandai, Bupati Syarwani Beber Warga Taat Prokes
"Ini dibutuhkan karena PCR ini kebutuhan untuk pintu keluar masuk warga Bulungan," jelasnya.
Bupati Syarwani menjelaskan bila container PCR ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Ia berpesan, bila nanti beroperasi, harga tarif pemeriksaan tes PCR tidak lebih tinggi atau bila memungkinkan di bawah dari surat edaran Kemenkes RI.
"Nanti bisa digunakan untuk umum dan perjalanan, untuk tarif jangan tinggi harus disesuaikan jangan melebihi edaran Kemenkes, kalau bisa di bawahnya," katanya.
Baca juga: PPKM Level 3 di Bulungan Berlanjut, Bupati Syarwani Beber Pemberlakuan Masih Sama
"Karena yang melakukan perjalanan ini bukannya ASN dan pengusaha saja, tapi juga teman-teman buruh, jadi kalau harganya mahal kasihan, jadi jangan sampai mahal," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinkes Bulungan Imam Sujono memastikan, harga tarif tes PCR nantinya tidak akan melebihi surat edaran dari Kemenkes.
Dimana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menyebutkan, bila batas tarif tes PCR untuk luar Jawa Bali sebesar Rp 525 Ribu.
"Tarifnya kita akan menyesuaikan dengan yang ditetapkan oleh Kemenkes," kata Imam Sujono, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Vaksin Ibu Hamil di Bulungan Berjalan, Jubir Satgas Covid-19 Beber Syarat Penerima
"Untuk biaya PCR di luar Jawa Bali itu Rp 525 ribu, jadi kami tidak mungkin melebihi itu,” terangnya.
Terkait SDM untuk operator di container PCR, Imam memastikan pihaknya telah menyiapkan hal tersebut.
"Tidak masalah, sudah ada SDM yang kita persiapkan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mampu-melakukan-tes-pcr.jpg)