Berita Nasional Terkini
MAU ke Wilayah PPKM Level 1 - 4? Inilah Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia
Mau ke wilayah PPKM Level 1 - 4? inilah syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Cek informasi penerbangan terbaru saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).
Mau ke wilayah PPKM Level 1 - 4?
Inilah syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia.
Tak bisa ditampik pandemi Covid-19 mengubah perilaku dan kebiasaan manusia saat ini.
Berbagai syarat dan aturan baru dirancang untuk melindungi warga yang melakukan aktifitas di luar rumah, salah satunya syarat naik pesawat.
Aturan penerbangan di masa PPKM tersebut disampaikan pihak Garuda Indonesia maupun Lion Air melalui akun media sosial resmi maskapai tersebut.
Garuda Indonesia mengumumkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik di akun Instagram @garuda.indonesia.
Sementara Lion Air lewat unggahan di akun Instagram @lionairgroup pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Usai Diperpanjang hingga 6 Sepetmber 2021
Untuk diketahui syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.
Menurut keterangan unggahan tersebut, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel
Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Berikut Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air.
Simak syarat naik pesawat ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.
Catat juga peraturan penerbangan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah Usai PPKM Level 1 - 4 Diperpanjang
Menurut keterangan unggahan, terdapat sedikit perubahan terhadap batasan usia penumpang Lion Air Group.
Sebelumnya, Lion Air Group hanya mengizinkan penumpang di atas 18 tahun untuk melakukan perjalanan udara.
Namun, maskapai tersebut kembali mengubah aturan terkait batasan usia yang diizinkan terbang.
Aturan terbaru menyebutkan, hanya pelaku perjalanan berusia di atas 12 tahun yang dapat melakukan penerbangan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu dibatasi.
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Selain batasan usia yang telah dijelaskan di atas, berikut syarat penerbangan Lion Air Group selama masa perpanjangan PPKM level 1-4,seperti dilansir TribunTravel.com di artikel berjudul : Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik:
1. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 4 dan 3
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam sebelum penerbangan.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama.
2. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 2 dan 1
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam.
3. Syarat tambahan terbang dari/ke Sorong
Bagi pemilik KTP non-Papua Barat wajib menunjukkan SIKM.
Info lebih lanjut bisa mengubungi Satgas Covid-19 Kota Sorong (0852-4642-7320)
Baca juga: TERBARU Syarat Penerbangan Maskapai Sriwijaya Air Selama Masa PPKM Level 1, 2, 3 dan 4
4. Wajib mengunduh dan meregristasi aplikasi eHac Indonesia dan PeduliLindungi
5. Bagi yang tidak dapat vaksin karena alasan medis
Bagi penumpang yang tidak dapat vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter spesialis.
6. Tempat tes Covid-19
Penumpang yang megikuti tes Covid-19 harus di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: STRP Tak Lagi Jadi Syarat Penerbangan bagi Penumpang di Bandara Kalimarau Berau
Lion Air Group Buka Layanan Tes PCR
Lion Air Group menghadirkan layanan tes PCR yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.
Adanya layanan tes PCR ini bertujuan mempermudah calon penumpang Lion Air Group dalam memenuhi syarat dokumen perjalanan udara.
Seperti diketahui, industri penerbangan menerapkan sejumlah syarat dokumen bagi para penumpang pesawat.
Selain pilihan rapid tes antigen dan kartu vaksin, tes PCR juga menjadi salah satu syarat untuk terbang ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Melansir akun Instagram @lionairgroup, layanan tes PCR dari Lion Air Group dibanderol dengan tarif Rp 475.000.
Layanan tersebut hanya berlaku khusus untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan Lion Air Group.
Hingga kini, total ada 12 titik layanan tes PCR dari Lion Air Group yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id Cek Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3 & Cara Daftar oss.go.id
Berikut daftar lokasinya:
1. Lokasi di Jabodetabek
RS Kartika Pulo Mas
RS Ibu & Anak Ibnu Sin
RS Melia
RS Islam Asshobirin
RS Asri Medic
Klinik Pratama IRAS
KPH Laboratorium Service Point Ramani
KPH Laboratorium Service Point Lab Meruya
KPH Laboratorium Service Point GRHA Asia Utama
KPH Laboratorium Service Point Kanomas Raden Saleh
2. Lokasi di Sumatera Utara
RS Umum Siti Hajar
RS Rasyida Siantar
Syarat dan Ketentuan
Untuk menikmati layanan tes PCR dari Lion Group, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Berikut syarat dan ketentuannya:
1. Mempunyai tiket penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air).
2. Pembelian voucher tes PCR dapat dilakukan saat reservasi tiket maupun setelah reservasi tiket melalui call center, kantor penjualan, Lion Air Group, laman web resmi, serta agen penjualan.
3. Pengambilan sampe PCR minimal 24 jam sebelum keberangkatan, jika kurang dari 24 sebelum keberangkatan maka voucher tidak berlaku.
Baca juga: Dikontrak Hanya 6 Bulan, Klub Baru Egy Maulana Vikri Janjikan Tempat Khusus di Tim
Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4
Garuda Indonesia menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik.
Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Melansir akun Instagram @garuda.indonesia, syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.
Menurut keterangan unggahan, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel
Mengutip TribunTravel.com di artikel berjudul Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4, kedua syarat tersebut wajib dipenuhi bagi para penumpang yang terbang dari/menuju wilayah berikut:
PPKM Level 4
• Pulau Jawa
• Pulau Bali
• Balikpapan
• Banjarmasin
• Batam
• Bengkulu
• Berau
• Jambi
• Jayapura
• Kupang
• Lombok
• Makassar
• Merauke
• Mimika
• Palembang
• Palu
• Pekanbaru
• Samarinda
• Sorong
• Tanjung Pinang
• Tanjung Pandan
• Tarakan
PPKM Level 3
• Ambon
• Biak
• Gorontalo
• Gunungsitoli
• Kendari
• Lampung
• Mamuju
• Manado
• Manokwari
• Medan
• Nabire
• Padang
• Palangkaraya
• Pangkal Pinang
• Pontianak
• Sibolga
• Ternate
• Labuan Bajo
Jika di wilayah keberangkatan tidak ada fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat, harap memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.
Khusus untuk wilayah Bali, Palangkaraya dan Pontianak, hasil tes harus memiliki barcode.
Sedangkan untuk wilayah Sorong, Nabire dan Manokwari, harus ada surat izin perjalanan/ SIKM.
Sementara itu, bagi penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM level 2 wajib menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam dari pengambilan sampel.
Hanya ada satu wilayah PPKM Level 2 yang tercantum dalam layanan penerbangan Garuda Indonesia, yakni wilayah Aceh.
Perlu dicatat, seluruh hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas yang terdaftar di keputusan Kementerian Kesehatan RI, cek di sini.
Tak hanya itu, seluruh penumpang juga wajib mengisi e-HAC.
Untuk cek persyaratan lebih lengkapnya, kamu bisa berkunjung ke laman ini. (*)