Virus Corona di Berau
Pandemi Covid-19 di Berau, Target Pajak Kerap Diturunkan namun Sulit Direalisasikan
Sejak masuknya kasus pademi Covid-19, pihak pelaku hotel dan restoran di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Eka menjelaskan, dalam pembebasan denda administrasi, pihak hotel dan restoran tidak perlu membayar keterlambatan yang terjadi di satu bulan sebelumnya.
Baca juga: Pendapatan Lain-lain yang Sah Berau Tahun 2021 Nol Persen
Jika aturan tersebut dapat digunakan per September, maka di bulan Oktober, hotel dan restoran tidak perlu membayar sanksi.
Adanya aturan itu, menjadi komitmen pemerintah dalam membantu pelaku usaha di tengah keadaan pandemi yang masih berlangsung serta aturan PPKM yang terus diperpanjang.
Kendati begitu, pihaknya terus menggali banyaknya pajak daerah lainnya.
Sebelumya, pada tahun 2020, pihak mereka memberikan keringanan kepada pihak pengusaha hotel dan restoran, dengan memberikan keringanan pemotongan pajak sebesar 50 persen.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku lagi. (*)