Berita Kubar Terkini
Sanksi Administrasi Pelaku Pencemaran Sungai Kedang Pahu Kutai Barat
Kasus tercemarnya aliran air Sungai Kedang Pahu di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus tercemarnya aliran air Sungai Kedang Pahu di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu, sudah terindikasi dan disebabkan oleh keteledoran dari salah satu perusahaan tambang batu bara.
Tambang batu bara berbadan hukum PT Gunung Bara Utama (GBU) tersebut diketahui melakukan aktivitas pembersihan lahan pertambangan batu bara yang tidak jauh dari lokasi muara anak Sungai Mahakam itu.
Alhasil, aliran sungai yang menjadi sumber kebutuhan air oleh warga Kampung sekitar menjadi keruh dan menimbulkan aroma tak sedap.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang turun langsung ke lapangan menilai bahwa hal ini sudah melanggar aturan.
Baca juga: Sungai Kedang Pahu Kubar Tercemar, Perusahaan Belum Beri Air Bersih, Ini Kata Camat Damai
Oleh karenanya, pemerintah daerah pun langsung mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang dimaksud.
Yakni dengan memerintahkan untuk sementara waktu menghentikan kegiatan tersebut. Khususnya kegiatan pembersihan lahan tambang yang disinyalir menjadi sumber pencemaran.
Beberapa waktu lalu kan sudah ada pertemuan terkait hal ini dengan pihak perusahaan.
"Nah, waktu itu disepakati akan diberikan sanksi administrasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan," kata Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Kubar, Adrianus Joni, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: DLH Kubar Simpulkan Sungai Kedang Pahu Tercemar akibat Kegiatan Batubara, Wabup Beri Sanksi Tegas
Dia menjelaskan, sebelumnya telah disepakati adanya sanksi administrasi yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Namun hal tersebut memang belum diketahui sudah dilaksanakan oleh pihak perusahaan atau tidak.
Sebab, dari pihak perusahaan juga tidak banyak berkomentar dan hanya mengatakan masih menunggu surat resmi.
"Jadi kemarin DLH baru mengusulkannya, sehingga sekarang masih berproses. Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) Bupati akan dikeluarkan mengenai pemberian sanksi tersebut," terang Joni.
Surat resmi dari pemerintah ini memang cukup lama dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Sungai Kedang Pahu di Kubar Diduga Tercemar Limbah, Warga Diimbau Tak Mengonsumsinya
Sehingga sempat menimbulkan tanda tanya dan kabar yang tidak jelas di masyarakat.
Terutamanya bagi masyarakat setempat yang beberapa waktu merasakan dampak pencemaran tersebut
Memang kemarin ada kendala. Lebih kepada kendala teknis saja. Tapi sekarang sudah dan sedang berproses.
"Setelahnya baru akan disampaikan ke DLH untuk diteruskan ke perusahaan," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kubar-adrinaus-joni.jpg)