Rabu, 29 April 2026

Berita Kubar Terkini

DLH Kubar Simpulkan Sungai Kedang Pahu Tercemar akibat Kegiatan Batubara, Wabup Beri Sanksi Tegas 

Hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait penyebab tercemarnya air Sungai Kedang Pahu akhirnya terungkap sudah.

TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kondisi air sungai Kedang Pahu di Kecamatan Damai tercemar akibat ulah perusahaan tambang batu bara yang melakukan aktivitas tanpa memikirkan dampak buruk terhadap lingkungan. Hasil uji lab yang dilakukan DLH Kutai Barat menyatakan air sungai memang tercemar akibat kegiatan pembersihan dari perusahaan tambang batubara. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait penyebab tercemarnya air Sungai Kedang Pahu akhirnya terungkap sudah.

Tim DLH Kutai Barat membeberkan hasil analisa dan uji sampel air sungai Kedang Pahu yang telah dilakukan secara detil selama kurang lebih sepekan terakhir. 

DLH menyimpulkan bahwa benar air sungai Kedang Pahu yang terletak di Kecamatan Damai itu memang benar-benar telah tercemar dan diakibatkan oleh ulah perusahaan tambang batubara yang melakukan aktivitas tanpa memikirkan dampak lingkungan. 

Hal itu diperkuat lagi setelah tim DLH mendapati sumber pencemaran tersebut sebagai akibat dari pembersihan lahan dari salah satu perusahaan tambang, yakni PT Gunung Bara Utama (GBU).

Pemkab Kutai Barat pun meradang usai menerima laporan hasil pemeriksaan dan analisa uji laboratorium dari DLH dan memanggil pihak perusahaan PT GBU untuk dimintai keterangan. 

Baca juga: Sungai Kedang Pahu Kutai Barat Tercemar karena Pertambangan Batu Bara

Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan menegaskan pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administrasi sesuai UU 32 Tahun 2009 pasal 76 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

"Ini tidak bisa ditolerir. Kejadian ini tidak diperkirakan, diakibatkan hujan yang turun maka lumpurnya meluap hingga ke Sungai Leijiu Putih, kemudian mengalir ke Sungai Nyahing dan masuk ke dalam Sungai Kedang Pahu," ujar Wabub Kubar H Edyanto Arkan, Senin (16/8/2021).

Lebih lanjut dia menegaskan sanksi paksaan pemerintah ini, di antaranya adalah mewajibkan perusahaan memperbaiki fasilitas di sekitar kegiatan/lahan agar tidak terjadi luapan kembali.

Kemudian pemberhentian sementara kegiatan pembersihan lahan dari perusahaan yang menjadi sumber pencemaran, serta memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak.

"Sanksi administrasi ini harus dipenuhi oleh perusahaan tidak boleh tidak," ucapnya tegas.

"Untungnya, pencemaran yang terjadi di sungai tersebut tidak terlalu berdampak hingga menyebabkan korban jiwa. Sebab dari sampel air yang diperiksa ada kandungan zat yang melebihi kapasitasnya," ujar Edyanto Arkan.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Sungai Kedang Pahu, DLH Kubar Segera Beber Hasil Uji Lab Sample Air

Sementara itu, hasil uji Lab DLH terkait sampel air sungai Kedang Pahu membeberkan kandungan zat yang dimaksud adalah Total Suspended Solid (TSS), yaitu semua zat padat (pasir, lumpur, dan tanah liat) atau partikel-partikel yang tersuspensi dalam air dan dapat berupa komponen hidup (biotik), seperti fitoplankton, zooplankton, bakteri, fungi, ataupun komponen mati (abiotik).

Di mana saat diteliti nilai TSS tersebut mencapai 600 mg/liter dan melebihi kapasitas standar yang hanya 50 mg/liter saat diambil di Sungai Nyahing.

"Oleh karenanya, kita tekankan, tegaskan dan berikan peringatan keras agar sebelum perusahaan melakukan kegiatan. Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) harus benar-benar diperhatikan dan dijalankan. Ketahui dan antisipasi dampaknya pada lingkungan," tuturnya.

Meskipun tidak disampaikan hingga kapan kandungan TSS di aliran sungai tersebut akan kembali normal sehingga bisa dipergunakan kembali oleh masyarakat sekitar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved