Virus Corona
Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mampu menjamin keamanan data pribadi penduduk dalam aplikasi PeduliLindungi.
TRIBUNKALTIM.CO - Aplikasi Pedulilindungi kini banyak digunakan masyarakat di Tanah Air.
Seiring banyaknya yang pakai, banyak juga masyarakat yang mempertanyakan keamanan dari aplikasi tersebut.
Terlebih sebelumnya Aplikasi serupa yakni e-HAC bocor data penggunanya.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mampu menjamin keamanan data pribadi penduduk dalam aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini, penggunaan aplikasi tersebut diwajibkan di berbagai ruang publik di banyak daerah di Indonesia.
Baca juga: Ini Solusi dari Kemenkes Bila Sertifikat Vaksin Anda Belum Muncul di Laman PeduliLindungi
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Anda Error saat Memindai QR Code, Ini Cara Mengatasinya
Baca juga: Syarat Naik Transportasi Umum di Wilayah PPKM Level 1-4 Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
"Terkait keamanan data di dalam PeduliLindungi pemerintah menjamin keamanan data tersebut," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021) dikutip dari Kompas.com.
Luhut mengatakan, penyimpanan data aplikasi PeduliLindungi dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara, penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan PeduliLindungi ini semakin baik," ujar Luhut.
Luhut mengatakan, per 5 September 2021 total penduduk yang melakukan screening menggunakan PeduliLindungi mencapai 21 juta jiwa.
Screening dilakukan di berbagai sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, hingg olahraga.
Dari angka itu, 761.000 orang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas di tempat publik oleh sistem PeduliLindungi.
Baca juga: Mengenal Penerapan Protokol Kesehatan Digital via Aplikasi PeduliLindungi
Kategori merah berarti seseorang belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien virus corona.
Tak hanya itu, Luhut mengungkap, ada ribuan orang yang berstatus positif dan kontak erat dengan pasien Covid-19 mencoba melakukan aktivitas di ruang publik.
"Terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat untuk mencoba melakukan aktivitas publik," ujarnya.
Ke depan, kata Luhut, pemerintah bakal menindak warga yang masuk dalam kategori hitam PeduliLindungi tetapi masih berusaha melakukan aktivitas di area publik.
Orang tersebut bakal di bawa ke fasilitas isolasi terpusat demi menjaga dan melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
"Karena kalau tidak mereka akan membangun klaster baru lagi di berbagai tempat atau di keluarganya sendiri," kata Luhut.
Adapun warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi menandai individu positif Covid-19 dan kontak erat dengan pasien virus corona.
Cara Mudah Mendaftar di Aplikasi PeduliLindungi
Berikut cara mendaftar di aplikasi PeduliLindungi, Ini Manfaatnya, Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari ini
Kementerian Perhubungan telah mendukung penuh diterapkannya aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.
Baca juga: SEKARANG WAJIB Punya Aplikasi PeduliLindungi, Syarat Naik Transportasi Umum di Daerah PPKM Level 1-4
Baik itu moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan serentak dilakukan mulai Sabtu (28/8/2021) hari ini.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting.

Pasalnya berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.
"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19."
"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.
Perlu Adanya Sosialisasi ke Masyarakat
Lebih lanjut Budi menuturkan pihaknya telah memberikan instruksi kepada para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat moda transportasi.
Selain itu, Budi juga telah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, untuk mempersiapkan diri.
Baca juga: Ini Cara Mudah Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi, Warna Hijau Artinya Anda Boleh Masuk Mal
Baik mempersiapkan secara sistem maupun secara prosedurnya, agar nantinya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan baik.
Tak hanya persiapan dari segi teknis saja, Budi juga meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak merasa bingung dengan diterapkannya aturan baru ini.
"Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini."
"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujar Budi.
Perlu diketahui aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.
- Meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
- Terjamin keamanannya untuk mengindari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).
Cara Mendownload dan Mendaftar di Aplikasi PeduliLindungi
1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore
2.Kklik “Masuk” dan setujui kebijakan privasi yang diberikan
3. Klik “Daftar” apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai
4. Apabila sudah memiliki akun, maka isi Alamat Email atau nomor telepon untuk login, lalu klik “Masuk”
5. Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon
6. Masukkan kode verifikasi selanjutnya berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Tak Perlu Dicetak
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun. (*)