Rabu, 8 April 2026

Diduga Tambang Ilegal, ESDM Kaltim dan DLH Samarinda Turun Tangan

Banjir yang terjadi di Samarinda Utara beberapa waktu lalu, diduga akibat adanya pengerukan emas hitam yang berada di hulu Bendungan Benanga

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pertambangan yang diduga ilegal berada di Hulu Bendungan Benanga, Kecamatan Samarinda Utara.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Banjir yang terjadi di Samarinda Utara beberapa waktu lalu, diduga akibat adanya pengerukan emas hitam yang berada di hulu Bendungan Benanga.

Setidaknya sekitar 13 hektar lahan di kawasan Muang Dalam, Samarinda Utara kini telah dihiasi lubang-lubang bekas pertambangan.

Bahkan batubara yang ikut tercecer ke perkebunan dan pemukiman pun disinyalir kuat berasal dari lokasi pertambangan di sepanjang Jalan Rejo Mulyo dan Jalan Ambalut kawasan tersebut.

Dimana, seperti pantauan media beberapa waktu lalu, terdapat tumpukan di tepi Jalan Rejo Mulyo, RT 33, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.

Menurut informasi dari warga sekitar, setidaknya ada empat titik tambang batu bara.

Para awak media pun mencoba mencari tahu terkait keabsahan perusahaan pertambangan ini ke Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Kaltim.

Baca juga: Istri Walikota Samarinda Bagikan 130 Paket Sembako kepada Korban Banjir di Perumahan Bengkuring

Dari pemetaan konsesi pertambangan di Samarinda Utara, rupanya empat titik pertambangan ini berada diluar wilayah konsesi pertambangan yang ada.

Begitupun ketika titik koordinat empat tambang ini dicocokan melalui situs Minerba One Map Indonesia (Momi), milik Kementerian ESDM, lokasi tersebut tidak terdaftar dalam perusahaan apapun.

"Di sekitar situ ada empat konsesi tapi cukup jauh. Yakni PT Dunia Usaha Maju, Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera (Kopjas), CV Citra dan CV Empat Sehati," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny melalui Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba), Azwar Busra, saat dikonfiasi media, Senin (6/9/2021).

Tidak terdatanya keempat titik lokasi pertambangan ini menimbulkan indikasi adanya pertambangan ilegal di hulu Bendungan Benanga.

Namun, Azwar mengatakan akan melakukan pemantauan lapangan terlebih dahulu, untuk memastikan lokasi dugaan pertambangan ilegal.

"Kalau memang di luar konsesi, kami akan laporkan ke pihak berwajib (Polisi). Kami juga akan rencanakan untuk cek lokasinya," terangnya.

Untuk diketahui, lokasi pertambangan yang diduga ilegal ini berada tak lebih dari 500 meter dari pemukiman warga.

Adapun dari Desa Budaya Pampang berjarak sekitar 1,5 kilometer, sedangkan dari Bendungan Benanga berkisar 2 kilometer.

Hal ini juga mencuri perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved