Berita Nunukan Terkini

Guru Honorer di Perbatasan Nunukan Ingin Tes Seleksi PPPK Diberi Dispensasi

Amaldin (51), seorang guru honorer di SDN 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
PGRI Cabang Sebatik, Kabupaten Nunukan meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 1127 tahun 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Amaldin (51), seorang guru honorer di SDN 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, meminta agar keputusan Menpan RB nomor 1127 tahun 2021 ditinjau ulang.

Bapak tiga anak itu mengaku sudah 20 tahun mengabdi menjadi guru honorer dengan upah per bulan yang masih jauh dari kata sejahtera.

"Saya sudah 20 tahun jadi guru honor. Saya mengajar kelas IV SD. Upah pertama kali honor itu sebesar Rp250 ribu. Lalu lima tahun selanjutnya naik jadi Rp 700 ribu, dan sekarang Rp 3 juta, tapi per triwulan baru terima," ungkap Amaldin melalui telepon seluler.

Alumni Universitas Terbuka Tarakan itu menuturkan, dirinya sempat mengikuti ujian K2 guru honorer, namun nasib belum berpihak pada dia.

Baca juga: Calon Peserta Guru PPPK di Nunukan Perbatasan RI Malaysia Keluhkan Passing Grade yang Tinggi

Amaldin berharap kepada pemerintah agar pada tes seleksi guru PPPK tahun ini, ada dispensasi bagi peserta yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di perbatasan.

Sempat ikut ujian K2 tapi tidak lolos.

"Saya guru paling tua yang tidak lolos. Harapan saya passing grade guru PPPK diturunkan. Apalagi kami tidak seberapa menguasai IT," imbuhnya.

Hal itu yang mendorong para guru honor, utamanya calon peserta guru PPPK dari 5 kecamatan di Pulau Sebatik, melakukan konsolidasi.

Baca juga: Alasan Swab PCR di Klinik Yuli Medica Nunukan Lebih Mahal dari Harga yang Ditetapkan

Tedapat sembilan poin untuk diteruskan ke PGRI Kabupaten Nunukan dengan harapan diteruskan ke PGRI pusat.

Intinya meminta kepada pengambil kebijakan untuk meninjau kembali keputusan Menpan RB nomor 1127 tahun 2021.

9 Poin yang Disepakati PGRI Sebatik soal Guru Honorer di Nunukan Kaltara

Adapun sembilan poin yang disepakati oleh PGRI Cabang Sebatik agar keputusan Menpan RB nomor 1127 tahun 2021, ditinjau ulang

Yakni sebagai berikut:

- Pengalaman kerja

- Umur 35 tahun

- Masa pengabdian

- Tidak bisa menguasai IT

- Nilai passing grade terlalu tinggi

- Terlalu singkat durasi waktu yang diberikan untuk menjawab soal

- Sebatik adalah pulau terluar, perbatasan dan kurang jaringan internet

- Tidak menguasai materi soal

- Mohon dipertimbangkan masa kerja maksimal 5 tahun ke atas. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved