Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, Diduga Oknum Polisi Terlibat Jual Sabu

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Nunukan, belum lama ini mengungkap rentetan kasus narkoba yang melibatkan oknum Polisi di Sebuku

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Rentetan tersangka kasus narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Nunukan, Jumat (27/08/2021), malam. TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Lusgi Simanungkalit 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Nunukan, belum lama ini mengungkap rentetan kasus narkoba yang melibatkan oknum Polisi di Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, menjelaskan, pada Jumat (27/08/2021), pukul 19.57 Wita, pihaknya mengamankan satu tersangka pria dengan lima bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, yang diduga berisi sabu 0,57 Gram.

Tersangka Ranis (27) ditangkap Polisi di Jalan Kamboja Blok G RT 007 Desa Harapan Kecamatan Sebuku.

"Sekira pukul 15.00 Wita, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satu laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltim.Co, Senin (06/09/2021), pukul 13.00 Wita.

Lebih lanjut dia sampaikan, begitu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 19.57 Wita, pihak Lusgi langsung masuk ke dalam sebuah rumah yang dicurigai.

Baca juga: Komika Coki Pardede Spesialis Dark Jokes Ditangkap Polisi Bersama Penyuplai Narkoba Jenis Sabu

Ternyata benar, tersangka ada di dalam rumah tersebut. Tanpa menunggu lama, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah.

"Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, kami temukan barang bukti sebanyak lima bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu. Posisi lima bungkus plastik yang berisi sabu itu, tersimpan di dalam sebuah kotak rokok warna putih," ucapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti lima bungkus plastik berisi sabu 0,57 gram itu diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nunukan terus melakukan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan kasus, pada hari yang sama, pukul 20.15 Wita, Satresnarkoba kembali meringkus seorang tersangka bernama Rosma (40) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Ibu rumah tangga itu ditangkap Polisi lantaran diduga menyembunyikan sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Sabu itu dibungkus plastik berwarna hitam lalu ia sembunyikan di atas rumput, di luar rumahnya.

"Setelah mengembangkan kasus, pada hari yang sama juga kami menangkap seorang ibu rumah tangga karena menyembunyikan sabu 0,30 gram di luar rumahnya," ujarnya.

Sebelumnya, kata Lusgi pihaknya melakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka Rosma. Namun, pihaknya tidak menemukan barang bukti sabu.

"Begitu kami introgasi, ibu itu mengaku menyimpan sabu di luar rumah. Posisinya di atas rumput dengan dibungkus plastik warna hitam. Saat kami buka di dalamnya berisi tiga bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang berisi sabu," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved