Bantuan Sosial

CEK BLT BPJS Ketenagakerjaan Online 2021 Juli & Agustus, Jadwal Pencairan BCA & Bank Swasta Lainnya

Buruan cek BLT BPJS Ketenagakerjaan online 2021 untuk bulan Juli dan Agustus, serta jadwal pencairan BCA dan bank swasta lainnya.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
BLT BPJS KETENAGAKERJAAN - Ilustrasi. Segera cek BLT BPJS Ketenagakerjaan online 2021 untuk bulan Juli dan Agustus, serta jadwal pencairan BCA dan bank swasta lainnya. 

Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi upah untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.

Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

"Jadi kami bekerja sama untuk mendistribusikan kartu, peserta dapat melakukan aktivasi sesuai dengan bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk pembukaan rekening baru," kata Romie, dikutip dari Kompas.com.

Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan

Ada tiga cara untuk mengecek nama penerima BLT BPS Ketenagakerjaan, yakni:

1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile yang sebelumnya bernama BPJSTKU) ,

2. Login website  www.kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan

3. WhatsApp 

Ada sejumlah syarat pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, cek apakah namamu termasuk yang berhak menerima subsidi gaji.

Apa saja syarat pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Tahun 2021 ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji.

Untuk besaran BLT BPJS Ketenakerjaan, penerima akan mendapatkan batuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan dalam satu kali pencairan sehingga penerima akan langsung mendapatkan Rp 1.000.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved