Kabar Artis

LENGKAP Kasus dan TV yang Mengundang Saipul Jamil, Korban, Kronologi Munculnya Petisi di Change.org

kasus dan TV yang mengundang Saipul Jamil, korban pelecehan hingga kronologi munculnya petisi di change.org.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Saipul Jamil disambut keluarga dan kerabat keluar dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Saipul Jamil bebas murni setelah menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus asusila dan kasus suap. Petisi boikot Saipul Jamil jadi trending, kasus asusila dan suap dibahas lagi. Simakkasus dan TV yang mengundang Saipul Jamil, korban pelecehan hingga kronologi munculnya petisi di change.org. 

Dalam kesempatan itulah pelantun "Jujur" itu melancarkan aksinya.

Bang Ipul mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di kamar asistennya.

"SJ sempat dua kali minta, tetapi DS tidak berkenan. Nah, pas DS sedang tertidur sekitar pukul 04.00 WIB, SJ melakukan perlakuan tak senonoh itu," jelas Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugroho.

DS yang tidak melawan karena ketakutan langsung meninggalkan rumah Saipul dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

Mereka kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan perlakuan Saipul.

Saipul mengakui perbuatannya Dalam pemeriksaan, pernyataan Saipul dengan DS sesuai.

Baca juga: Petisi Boikot Tembus 176 Ribu, Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

Saipul mengakui telah melakukan perbuatan asusila kepada DS.

"SJ mengakui sudah melakukan perbuatan asusila yang dilakukan kepada pelapor DS. Keterangan DS sinkron dengan pengakuan SJ saat dikonfrontasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.

Polisi kemudian menaikkan status Saipul dari terperiksa menjadi tersangka pada 18 Februari 2016.

Sementara itu, DS yang menjalani visum masih mengalami trauma.

"Dia didampingi oleh orangtuanya. Korban meminta proses hukum ini terus lanjut," ujar Ari.

Vonis awal dan peninjauan kembali (PK)

Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.

Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Kemudian pada 15 Maret 2017, Saipul mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved