News Video

NEWS VIDEO Terduga Pelaku Perundungan di KPI Berencana Laporkan Sejumlah Netizen

Para pegawai Kantor KPI yang menjadi terlapor dalam kasus perundungan tak terima telah menjadi bahan perundungan oleh warganet di dunia maya.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Para pegawai Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi terlapor dalam kasus perundungan tak terima telah menjadi bahan perundungan oleh warganet di dunia maya.

Mereka pun berencana memidanakan sejumlah akun warganet yang telah menyebarkan data pribadi dan melakukan perundungan.

Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, mengaku sudah berdiskusi dengan kuasa hukum terduga pelaku lainnya terkait rencana ini.

"Ya sekarang kan masing-masing terlapor didampingi oleh kuasa hukum berbeda-beda, cuma kami sudah mempertimbangkan juga kami akan rembuk, bentuk tim, dan memikirkan siapa saja yang akan kita laporkan," kata Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Tegar menegaskan, perundungan di dunia maya yang dilakukan warganet sangat merugikan kliennya.

Baca juga: Dokter Tirta Kritik Pedas Soal Pelecehan di KPI: Harusnya Ketuanya Mundur dari Jabatan

Bahkan perundungan itu tak hanya menyasar kliennya, namun juga pada keluarga mulai dari istri dan anak.

"Yang pasti siapa pun, semua unsur-unsur pidananya akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, kemudian terjadi cyberbullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," katanya.

Selain mempidanakan sejumlah warganet, Tegar juga menegaskan bahwa kliennya berencana melaporkan balik MS, pegawai KPI yang menjadi pelapor sekaligus terduga korban dalam kasus perundungan ini.

Sebab, perundungan yang dialami kliennya disebabkan oleh tuduhan yang dilontarkan MS dalam rilisnya.

"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying," kata Tegar.

Tegar juga menegaskan sampai saat ini tidak ada bukti bahwa kliennya telah melakukan perundungan seperti yang dituduhkan.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan di Lingkungan Kerja KPI Pusat Dibebastugaskan Sementara

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.

MS sudah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan yang ia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak ditanggapi.

Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini.

KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015 silam, yakni RM, FP, RT, EO dan CL.

Dalam laporannya, MS menceritakan bahwa pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat.

MS yang tengah bekerja tiba-tiba didatangi oleh para terlapor. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved