Berita Nasional Terkini

Terduga Pelaku Pelecehan di Lingkungan Kerja KPI Pusat Dibebastugaskan Sementara

Terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dibebastugaskan sementara.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). Terduga Pelaku Pelecehan di Lingkungan Kerja KPI Pusat Dibebastugaskan Sementara 

TRIBUNKALTIM.CO - Terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dibebastugaskan sementara.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPI Pusat Agung Suprio. 

Agung Suprio mengatakan, pihaknya akan membebastugaskan sementara para terduga pelaku tersebut dari seluruh kegiatan kerja di KPI.

Baca juga: Tayangan Acara Pra-Nikah Lesti Kejora dan Rizky Biilar Disorot, KPI Pusat Diminta Beri Sanksi

Hal itu penting dilakukan kata Agung guna memudahkan seluruh proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian maupun internal KPI.

"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Agung dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021), seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul KPI Bebastugaskan Sementara Seluruh Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja.

Tak hanya itu dalam keterangannya, Agung menyatakan pihaknya akan mendukung segala penyelesaian jalur hukum atas insiden ini.

Dirinya juga mengatakan, KPI akan memberikan segala informasi secara terbuka untuk keperluan proses penyelidikan tersebut.

"Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat," tuturnya.

Baca juga: Tak Segan Jatuhkan Sanksi, Komisi I Ingatkan Timsel KPID Kaltim Jangan Ada Titipan

Pihaknya juga berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban.

"Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku," tukasnya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio (Dokumen KPI)

MS Diberi Waktu Tenangkan Diri

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membebastugaskan para terduga pelaku kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja, namun, penerapan tersebut tidak diterapkan untuk terduga korban yang berinisial MS.

Di mana, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Irsal Ambia mengatakan, pihaknya tidak membebastugaskan MS dari seluruh kegiatan kerja di KPI.

Kata dia, korban hanya diberi waktu untuk bisa menenangkan diri dalam menjalani segala proses yang sedang dijalaninya saat ini.

Baca juga: Timsel KPID Kaltim Telah Dibentuk, Komisi I DPRD Ingatkan Jangan Ada Titipan

"Bukan (dibebastugaskan). Bukan itu maksudnya seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa diberi pilihan untuk sementara berada dalam kondisi yang tenang dalam menghadapi kasus ini," kata Irsal saat ditemui awak media di Kantor KPI Pusat, Jalan Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved