Virus Corona di Nunukan
PPKM Level 3 Diperpanjang di Nunukan, Target Penguatan 3T Bertambah Jadi 295 Suspek
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 41 tahun 2021, Kabupaten Nunukan menjadi satu dari empat kabupaten di Kalimantan Utara, yang k
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 41 tahun 2021, Kabupaten Nunukan menjadi satu dari empat kabupaten di Kalimantan Utara, yang kembali memperpanjang PPKM Level 3.
Sementara itu, tiga kabupaten lainnya yakni Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setkab Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, pemerintah daerah sudah menindaklanjuti Imendagri nomor 41 tahun 2021 melalui Surat Edaran Bupati Nunukan.
"Sesuai Imendagri, kita sudah dua kali mendapat status PPKM Level 3. Saya pikir tidak masalah karena pedomannya tetap sama. Kecuali turun ke Level 2 atau Level 1, baru instruksi teknisnya berbeda," kata Hasan Basri Mursali kepada TribunKaltara.com, Selasa (7/9/2021).
"Di dalam SE Bupati Nunukan tetap melanjutkan dari poin yang ada pada PPKM Level 3 sebelumnya. Tidak ada yang berubah mengenai pedoman teknisnya," ucapnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Dijadwalkan Berakhir, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan: Kasus Menurun 20 Persen
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Nunukan, Kasus Positif Covid-19 Menurun 20 Persen, Pasien Sembuh Naik
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Malinau Masih Wilayah Level 3, PTM Terbatas Dievaluasi Tiap Pekan
Mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, kata Hasan, tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kapasitas 50 persen.
Selain itu, kegiatan pembelajaran jarak jauh bisa dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri.
"Khusus untuk satuan pendidikan di Pulau Nunukan pada tingkat SD/MI/TK/PAUD dan kesetaraannya tetap melaksanakan pendidikan secara daring atau online," ujarnya.
Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) bertambah dengan target tes yang sebelumnya hanya 221 suspek, kini menjadi 295 suspek.
Untuk target tracing tetap 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan terhadap setiap kontak erat.
Baca juga: Pemkab KTT Gelar Vaksinasi Covid-19 Khusus Pelajar sebagai Persiapan akan Dibuka PTM
Upaya treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala dan hanya pasien yang memiliki gejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
"Penguatan 3T menjadi fokus kita, karena ini juga poin yang ada di dalam Imendagri. Target kita bertambah jadi 295 suspek. Untuk yang gejala ringan cukup Isoman di rumah," ungkapnya. (*)