Berita Nasional Terkini
SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Usai Diperpanjang hingga 13 September 2021
Syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alis PPKM level 1 - 4 usai diperpanjang hingga 13 September 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM diperpanjang pemerintah hingga 13 September 2021.
Ya, pandemi Covid-19 benar-benar mengubah kebiasaan manusia, tak terkecuali di Indonesia.
Masyarakat saat ini tak bisa lagi keluar-masuk antar wilayah dengan mudah, apalagi belum mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Selain itu dokumen-dokumen khusus untuk bepergian ke luar daerah juga bertambah dari biasanya.
Nah, bila anda mau pergi ke daerah PPKM level 1 - 4, harus menyiapkan dokumen khusus sesuai aturan prokes di masa pandemi Covid-19.
Berikut syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM level 1 - 4.
Aturan baru tersebut sesuai protokol kesehatan ( Prokes) yang ditetapkan pemerintah.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: VIRAL Aspal Sirkuit Mandalika Lombok Dijajal 3 Sosok Bukan Rider MotoGP, Siapa Mereka Sebenarnya?
Untuk diketahui Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.
Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni.
Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.
R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,
Aturan naik kapal laut ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut, dan KRL, Imbas PPKM Level 3 dan 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021