Berita Nasional Terkini
SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Usai Diperpanjang hingga 13 September 2021
Syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alis PPKM level 1 - 4 usai diperpanjang hingga 13 September 2021.
Kebijakan baru ini berdasarkan SE Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021.
Dilansir dari akun Instagram resmi Pelni, kebijakan ini menyangkut syarat perjalanan dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang selama perjalanan menggunakan kapal Pelni.
Adapun protokol kesehatan yang diterapkan Pelni adalah, penumpang wajib mengenakan masker, menjaga jarak selama di kabin kapal, menjauhi dan menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Baca juga: DETIK-DETIK Skadron TNI AU Evakuasi 26 WNI di Afghanistan, Gunung & Kerumunan Massa jadi Penghambat
Penggunaan masker wajib dilakukan dengan baik dan benar. Yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.
Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
Selain itu, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4.
Berikut adalah persyaratannya:
1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4
Penumpang wajib membawa:
Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2
Penumpang wajib membawa: