Berita Kaltim Terkini

UPDATE Kasus Rita Widyasari, Dugaan Pemberian Uang Rp 5 M pada Mantan Penyidik KPK & TPPU Didalami

Update kasus Rita Widysari, KPK masih dalami 2 kasus mantan bupati Kutai Kartanegara, yakni pencucian uang dan pemberian uang kepada eks penyidik KPK.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Update kasus Rita Widysari, KPK masih dalami 2 kasus mantan bupati Kutai Kartanegara, yakni pencucian uang dan pemberian uang kepada eks penyidik KPK. 

"Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ucap Ali.

Menurut Ali, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.

Baca juga: Ini Surat Keberatan Pencalonan Wakil Bupati Kukar Pengganti yang Diduga Dibuat oleh Rita Widyasari

Oleh sebab itu, dia menegaskan, KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan kasus TPPU tersebut sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ujar Ali

"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," kata dia.

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.

Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita Widyasari yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita Widyasari juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Rita Widyasari menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.

Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Baca juga: Beredar Surat Keberatan Rita Widyasari Terhadap Penunjukan Calon Wakil Bupati Kukar, Ini Isinya

Aset Rita Widysari Senilai Rp 70 Miliar Disita

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved