Berita Kaltim Terkini
UPDATE Kasus Rita Widyasari, Dugaan Pemberian Uang Rp 5 M pada Mantan Penyidik KPK & TPPU Didalami
Update kasus Rita Widysari, KPK masih dalami 2 kasus mantan bupati Kutai Kartanegara, yakni pencucian uang dan pemberian uang kepada eks penyidik KPK.
Tahun 2019 lalu KPK telah menyita aset mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widysari senilai Rp 70 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ketika itu masih dijabat Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah, penyitaan itu berkaitan dengan penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari dan mantan staf khususnya, Khairudin.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, seperti rumah, tanah, aparteman, dan barang lain dengan nilai sekitar Rp 70 miliar," kata Febri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK memeriksa Rita Widyasari sebanyak dua kali, yaitu Kamis (18/7/2019) dan Jumat ini.
Kemarin, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Hari ini KPK memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin). KPK mendalami informasi transaksi perbankan, asal-usul, dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam, dan aset lain," katanya.
Febri menegaskan, KPK terus menelusuri aset-aset Rita yang bersumber dari hasil korupsi.
Baca juga: Dari Syaukani HR, Rita Widyasari, Kini Ismunandar, Fakta 3 Bupati di Kutai yang Ditangkap KPK
Baca juga: Jumat Keramat, eks Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Lagi, Soal Kasus Cuci Uang Khairuddin
Baca juga: Kabag Prokom Kukar Angkat Bicara, Terkait Hal Surat Keberatan Rita Widyasari ke Edi Damansyah
(*)