Berita Penajam Terkini
Sujiati Anggota DPRD PPU Merasa Muyak kepada Wartawan, Teddy Ketua AJI Angkat Bicara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara (DPRD PPU) yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra.
TRIBUNKALTIM.CO, PENJAM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara (DPRD PPU) yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra, Sujiati, mengatakan "muyak" kepada para jurnalis ketika diwawancara oleh sejumlah awak media.
Kejadian itu bermula sekitar pukul 13.00 Wita, Rabu (8/9/2021), bertepatan di Gedung DPRD Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketika itu, Sujiati turun dari lantai II, dirinya langsung dicegat para pekerja media untuk dilakukan wawancara.
Wanita satu-satunya yang menjabat sebagai anggota DPRD di Penajam Paser Utara tersebut merespon jurnalis dengan pernyataan yang tidak seperti biasanya.
Baca juga: Cerita tentang Soegiarno, Jurnalis di Masa Penjajahan yang Makamnya Diziarahi Ganjar Pranowo
Baca juga: Ketika Para Jurnalis Tak Ingin Lagi Lihat Valentino Rossi di Lintasan MotoGP, Ini Penyebabnya
Baca juga: PWI dan SMSI di Tarakan Desak Polisi Usut Tuntas Penembakan Jurnalis di Sumatera Utara
"Malas, muyak, sama media," ucap Sujiati, sambil berjalan masuk ke ruangan Kabag Perisidangan DPRD PPU, Selasa (8/9/2021).
Muyak merupakan bahasa dari Banjar, yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia berarti jemu, atau bosan.
Spontan setelah mendengar pernyataan Sujiati, saat itu, rekan-rekan wartawan sontak kaget mendengar ucapan dari Sujiati tersebut.
Setelah beberapa menit kemudian, Sujiati keluar dari ruang Kabag Persidangan DPRD Penajam Paser Utara.
Lalu media kembali meminta izin untuk mewawancarai dengan Sujiati terkait dengan isu PKB akan keluar dari Fraksi Gerindra.
Namun, dirinya tetap bersikap tidak mau panjang lebar memberikan pernyataan dengan sambil terus berjalan menjauh dari para wartawan.
"No comment," ujarnya sambil meninggalkan gedung DPRD PPU.
Aliansi Jurnalis Independen Angkat Suara
Menanggapi sikap anggota DPRD PPU yang dilakukan oleh Sujiati itu, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balikpapan angkat bicara.
Melalui Ketua AJI Balikpapan, Abraham Teddy Rumengan, menyatakan, tugas jurnalis telah dilindungi oleh Undang-undang Nomer 40 tahun 1999.
Kedua tugas jurnalis adalah menyampaikan dan menjadi penyambung lidah rakyat, penyambung antara eksekutif, legislatif dan yudikatif kepada masyarakat luas.
Itu perlu diketahui. Jadi kalau ada anggota dewan yang bersikap seperti itu, tentu perlu dipertanyakan.
Baca juga: Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi Tanggapi Rencana Pemkab Bangun Tower Penajam
Harusnya bersikap terbuka kepada jurnalis. Karena kita bagian bisa dikatakan seperti mitra menjadi penyambung lidah," ujar Teddy.
Dikatakan Teddy, sikap yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut sangat tidak pantas. Dan dirinya pun mengecam perlakukan sikap tersebut.
"Tentu kita mengecamlah, Gak pantas, gak patut, itu gak harusnya dilakukan oleh pejabat publik seperti itu. Ini menghambat tugas jurnalistik," kata Teddy.
Apalagi yang menyangkut hak-hak publik. "Bukan masalah pribadi tapi ini menyakut hak publik dan publik harus tahu itu," ujarnya. (*)