Berita Kubar Terkini
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPBD Kubar Belum Dilakukan Upaya Paksa
Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar menyatakan, tersangka dugaan kasus korupsi tidak akan dilakukan upaya paksa
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar menyatakan, tersangka dugaan kasus korupsi tidak akan dilakukan upaya paksa.
Demikian dibeberkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Iswan Noor kepada TribunKaltim.co pada Rabu (8/9/2021) di Sendawar, Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Dia jelaskan, kasus tindak pidana korupsi yang menyerat nama Kepala BPBD Kutai Barat, berinisial JN hingga saat ini masih menjalani tahanan luar, alias wajib lapor.
Menurut Kejari Kutai Barat, tahanan luar itu dilakukan hanya untuk sementara waktu saja.
Baca juga: Bupati dan Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Baca juga: Kejari Kubar Segera Beberkan Hasil Penanganan Sejumlah Kasus Korupsi Terbaru
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Kubar Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinkes Kubar
Dia mengatakan sejauh ini pihaknya mengaku belum akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka dan tersangka juga dianggap masih kooperatif sebagai wajib lapor.
Kondisinya sih sekarang masih sakit dan selalu harus rutin konseling.
"Kooperatif saja kok untuk wajib lapornya. Kan kasihan juga kalau kita lakukan upaya paksa, berkas juga belum lengkap,," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kutai Barat, telah memberikan kelonggaran khusus penahanan, lantaran dengan pertimbangan kondisi kesehatan salah satu tersangka sedang tahap perawatan medis.
Baca juga: Kejari Kubar Eksekusi Terpidana Kasus Pengadaan Kendaraan Operasional Dinkes, Ditahan di Rutan
Beberapa dokumen sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi itu juga telah diamankan pihak Kejari.
Selain JN, juga ada tersangka lainnya berinisial AD.
Keduanya sama-sama melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan BPBD Kutai Barat.
Tindakan mereka (tersangka) itu kemudian menimbulkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 2 Miliar.
Baca juga: Lagi, Kejari Kubar Kembali Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinkes
Dana miliaran itu terbagi dalam beberapa kegiatan diantaranya meliputi pembuatan papan informasi sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan pemantauan dan evaluasi karhutla tahun anggaran 2019 di BPBD Kubar.
Atas tindakannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, telah diubah atau ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Jika terbukti bersalah maka akan di hukum pidana kurungan hingga 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)