Berita Kubar Terkini

Kejari Kubar Eksekusi Terpidana Kasus Pengadaan Kendaraan Operasional Dinkes, Ditahan di Rutan

Kejaksaan Negeri Kutai Barat ( Kejari Kubar ) langsung mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemkab Kubar.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
EKSEKUSI - Terpidana kasus tindak pidana korupsi saat digiring petugas masuk mobil tahanan Kejari Kubar menuju rutan Polres Kubar, Rabu (13/1/2021) petang. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kutai Barat ( Kejari Kubar ) langsung mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemkab Kubar

Pelaku bernama diketahui bernama Zulkarnain, dia terlibat kasus pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2008 dan disidangkan pada tahun 2013 lalu di Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Pada hari ini (Rabu), terpidana kasus tipikor tersebut kita eksekusi untuk menjalani pidana penjara," jelas Kasi Intel Kejari Kubar, Ricky Panggabean pada Rabu (13/1/2021) sore di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai putusan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada tanggal 25 Februari 2016.

Baca juga: Kasus Corona di Kutai Barat Melejit, Pembelajaran Tatap Muka Ditunda Sampai Maret 2021

Baca juga: Pemkab Kubar Melarang Perayaan Pergantian Tahun Baru, Tempat Wisata di Kutai Barat Wajib Ditutup

Baca juga: Sambut Pembelajaran Tatap Muka 2021, Pemkab Kutai Barat Bakal Lakukan Kajian Lebih Dulu

Dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50juta subsider 2 bulan serta membayar biaya perkara Rp 2.500.

Namun putusan tersebut memang baru diterima dari pengadilan untuk segera dieksekusi, pada bulan Desember 2020 lalu.

Sejak disidangkan pada tahun 2013 silam, terpidana melakukan banding dan mengajukan kasasi.

Akan tetapi setelah ditolaknya upaya tersebut, terpidana pun menerima putusan tersebut dan datang langsung ke Kejari Kubar.

Baca juga: Awal Tahun 2021, Pengurusan SIM di Satlantas Polres Kubar Juga Harus Ikuti Tes Psikologi

Baca juga: Polres Kubar Sebar Pengamanan Pada Debat Publik Pilkada Mahulu yang Berlangsung di Samarinda

"Terpidana secara kooperatif datang untuk menjalani putusan setelah ditolaknya kasasi. Yang kemudian sore ini kita titipkan di rumah tahanan (rutan) Kepolisian Resor (Polres) Kubar. Dan besok pagi (Kamis) akan kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tenggarong," jelasnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Positif Covid-19, Bupati Kutai Barat Dirawat di RSUD AWS Samarinda

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutai Barat, Jelang Natal 2020, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia 8 Orang

Baca juga: Gandeng Lembaga Adat, Polres Kubar Kembali Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Pesisir

Berawal dari Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional di Dinkes Kubar pada 21 Juli 2008 silam. Yakni untuk pengadaan satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4×4. Sesuai dengan DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebesar Rp 300 juta.

Hal ini melibatkan CV Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dengan dikuasakan kepada Hendrikus Gamas.

Dan kemudian mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar 30 persen.

Baca juga: Disperindagkop Kaltim Pilih Kutai Barat Jadi Lokasi Pasar Murah Lantaran Jauh dari Perkotaan

Baca juga: Melalui Komsos, Kodim 0912/KBR Ajak Para Komunitas di Kutai Barat Menjaga Kondusifitas NKRI

Akan tetapi transfer pembayaran tersebut tidak dilakukan ke rekening perusahaan.

Dan Dinkes Kubar tetap mengajukan proses pencairan uang muka tersebut ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Serta sisa pembayaran 70 persen pun secara inisiatif oleh terpidana dibuatkan kembali dokumen untuk syarat pencairannya.

Baca juga: Sekkab Kutai Barat Ingatkan Pelaku Perjalanan Wajib Melapor ke Fasyankes Terdekat

Baca juga: Alasan Jauh Dari Perkotaan, Diperindakop Kaltim Pilih Kutai Barat Jadi Tempat Pasar Murah

Baca juga: BREAKING NEWS Pesawat Nam Air ATR 72-600 Terbang Perdana di Bandara Melalan Kutai Barat

Tetapi mobil tersebut tidak kunjung diadakan hingga batas akhir pekerjaan.

Padahal sudah dibuatkan surat bahwa mobil tersebut sudah ada dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor: 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008. 

( Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved