Berita Nasional Terkini

UPDATE TERBARU Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Update terbaru syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.

Garuda Indonesia
Suasana di kabin Garuda Indonesia jenis pesawat Airbus-330. Update terbaru syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru informasi penerbangan dan syarat naik pesawat saat ini.

Patut diingat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) masih diberlakukan pemerintah.

Tak bisa ditampik pandemi Covid-19 mengubah perilaku dan kebiasaan manusia saat ini.

Berbagai syarat dan aturan baru dirancang untuk melindungi warga yang melakukan aktifitas di luar rumah, salah satunya syarat naik pesawat.

Beikut syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.

Aturan penerbangan di masa PPKM tersebut disampaikan pihak Garuda Indonesia maupun Lion Air melalui akun media sosial resmi maskapai tersebut.

Garuda Indonesia mengumumkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik di akun Instagram @garuda.indonesia.

Sementara Lion Air lewat unggahan di akun Instagram @lionairgroup pada Kamis (29/7/2021) lalu.

Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Usai Diperpanjang hingga 6 Sepetmber 2021

Untuk diketahui syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.

Menurut keterangan unggahan tersebut, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel

Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Berikut Rincian syarat naik pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air.

Simak syarat naik pesawat ke wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.

Catat juga peraturan penerbangan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved