Virus Corona di Tarakan
Vaksinasi Covid-19 Gratis, Begini Syarat Jika Ingin Ikut di KKP Kelas II Tarakan
Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan, menyikapi persoalan kasus oknum petugasnya yang terlibat dugaan praktek
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan, menyikapi persoalan kasus oknum petugasnya yang terlibat dugaan praktek vaksinasi berbayar.
Dikatakan dr.Rina Apridayati, Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah KKP Kelas II Tarakan, pihaknya mengharapkan masyarakat jangan mudah percaya jika ada kasus seperti itu.
Dalam hal ini lanjutnya, untuk urusan vaksinasi ditegaskan gratis dan tak berbayar sudah dibuatkan selebaran sejak jauh-jauh hari.
Bahwa vaksinasi gratis dan tak berbayar. Masyarakat yang datang melihat di pintu masuk pasti bisa memahami hal tersebut.
Baca juga: 93 Pejabat Struktural Pemkot Tarakan Dilantik, Walikota Khairul Minta ASN Cepat Menyesuaikan Diri
Baca juga: Kodim 0907/Tarakan Giat Vaksinasi Covid-19, Demi Kejar Capaian Herd Immunity
Baca juga: Polres Tarakan Ungkap Kasus Vaksinasi Berbayar, Oknum PNS Instansi Vertikal Diduga Jadi Calo
Itu ditempelkan di pintu masuk dan di beberapa sudut agar bisa mencegah terjadinya hal-hal atau potensi mengarah kepada gratifikasi atau penyalahgunaan layanan vaksinasi.
Ia melanjutkan, jika menyoal pelaku perjalanan, lanjut dr. Rina, KKP memiliki stok lebih untuk mengamodir pelaku perjalanan.
“Dan sasaran kami bagi pelaku perjalanan. Baik dari Dinkes, mengarahkan kepada pihak KKP untuk melayani vaksinasi bagi pelaku perjalanan,” ujar dr. Rina.
Ia melanjutkan tentu saja di KKP tidak boleh menolak masyarakat yang mau berpergian.
“Nah, kami di sini ketatkan bukti surat keterangan seperti surat kedukaan, surat kematian, dan kami saat itu didatangi banyak orang sementara SDM kami terbatas saat itu,” ujarnya.
Baca juga: Oknum PNS di Tarakan Tawarkan Vaksinasi Berbayar Satu Paket dengan Swab PCR dan Tiket Pesawat
Jika dipaksakan melayani dikhawatirkan potensi penularan dan mengakibatkan pelayanan vaksinasi bisa ditutup.
Sehingga pihaknya mengambil kebijakan pembatasan jika dia pelaku perjalanan maka harus ada bukti yang dilampirkan seperti surat keterangan.
“Entah itu surat kedukaan atau surat kematian atau surat sakit. Kalau diam au berangkat, silakan menggunakan PCR. Karena kalau ada PCR dia benar pasti akan berangkat,” bebernya.
Karena sampai saat ini bahkan posisi masih di PPKM Level 4, maka untuk persyaratan pelaku perjalanan lewat udara harus menggunakan swab test PCR.
“Makanya kami harus benar-benar seleksi mereka yang benar-benar berangkat dan diminta buktinya. Kalau dia menunjukkan kami persilakan. Kami tidak akan menghambat orang maka kami akan vaksin mereka. Tapi saya tegaskan tidak ada sama sekali pembayaran untuk layanan ini,” tegas dr. Rina.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Serentak Polres Tarakan, Sasar Warga Panti dan Rumah Ibadah
Selanjutnya, kebijakan pembatasan diambil untuk mempersempit kemungkinan penyalahgunaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dipungut-biaya.jpg)