Virus Corona di Tarakan
Polres Tarakan Ungkap Kasus Vaksinasi Berbayar, Oknum PNS Instansi Vertikal Diduga Jadi Calo
Polres Tarakan kembali merilis pengungkapan kasus vaksinasi berbayar yang diduga dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi vertikal
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Polres Tarakan kembali merilis pengungkapan kasus vaksinasi berbayar yang diduga dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi vertikal penyedia layanan vaksinasi di Kota Tarakan.
Rilis pengungkapan dilakukan Rabu (8/9/2021) hari ini dan menghadirkan juga oknum PNS diduga pelaku.
Oknum PNS tersebut berinisial VD. Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, pihaknya berhasil mengamankan satu orang dimana, orang tersebut berdinas di salah satu instansi yang bergerak di bidang kesehatan yang ada di Kota Tarakan.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan pelaku VD, yang bersangkutan bekerja di salah satu instansi memiliki akses kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi.
“Statusnya PNS. Dia bukan termasuk personel satgas tapi yang bersangkutan sebagai pegawai negeri berdinas di salah satu instansi. Punya akses vaksinasi di instansi tersebut. Karena dari pemerintah pusat juga mengalokasikan jatah ke beberapa instansi,” jelas Kapolres.
Baca juga: Ramai Vaksin Berbayar, Bupati Bulungan Syarwani Minta Masyarakat Ikuti Vaksinasi Gratis
Baca juga: Sempat Ditawarkan Gratis, Menkes Buka Opsi Vaksin Berbayar Bagi Perusahaan, Syaratnya Cuma Satu
Baca juga: Bukan 12 Juli, Rapat dengan Jokowi, Menkes Umumkan Jadwal Terbaru Vaksin Berbayar di Kimia Farma
Kemudian lanjut Kapolres, yang bersangkutan membaca peluang mengingat salah satu persyaratan keberangkatan bagi pelaku perjalanan yakni harus ada kartu vaksin.
“Yang bersangkutan ini membaca peluang untuk bermain dengan peluang tersebut. Kemudian menawarkannya dalam bentuk satu paket,” jelasnya.
Ia melanjutkan padahal vaksin selama ini digratiskan dan diberikan pemerintah untuk masyarakat. Namun yang bersangkutan memanfaatkan peluang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Adapun untuk status pelaku adalah PNS yang berdinas di salah satu instansi pusat di Kota Tarakan.
“Jadi bertugas sebagai PNS di instansi vertikal dan cabangnya di Tarakan. Jadi bukan PNS Tarakan,” jelasnya. (*)