Gagalkan Peredaran Narkotika

BREAKING NEWS Peredaran 25 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan Polresta Samarinda

Kapolisian resor Kota Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu puluhan kilogram.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jajaran kepolisian dari Polresta Samarinda saat memperlihatkan barang bukti narkotika, hadir secara langsung Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam gelaran press rilis, Jumat (10/9/2021).  TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolisian resor Kota Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu puluhan kilogram dan pil ekstasi ribuan butir.

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran di wilayah hukum Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

"Barang bukti yang diamankan kurang lebih 25,86 Kilogram/brutto dan 30 ribu butir lebih pil ekstasi," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (10/9/2021) hari ini.

Dalam gelaran press rilis sendiri, kepolisian menghadirkan enam orang tersangka yang disinyalir berperan mengedarkan narkoba ini.

Baca juga: Peredaran Barang Haram Seberat 4 Kg Berhasil Digagalkan Polres Kutim, Diduga dari Tarakan

Baca juga: Usai Penetapan Tersangka, Polda Kaltim Musnahkan Barang Haram Seberat 8,3 Kilogram

Baca juga: Razia di Lapas Perempuan Tenggarong Kukar, Cegah Peredaran Gelap Barang Haram

Hadir dalam press rilis, Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang mengapresiasi jajaran Polresta Samarinda yang mengungkap peredaran narkotika ini.

"Saya apresiasi pengungkapan ini, dan melihat barang bukti dalam jumlah besar ini, komitmen kami memberantas narkoba di wilayah Kaltim terus akan berjalan, untuk menyelamatkan generasi muda," tegas Kombes Pol Rickynaldo. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved