Gagalkan Peredaran Narkotika
BREAKING NEWS Peredaran 25 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan Polresta Samarinda
Kapolisian resor Kota Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu puluhan kilogram.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolisian resor Kota Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu puluhan kilogram dan pil ekstasi ribuan butir.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran di wilayah hukum Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Barang bukti yang diamankan kurang lebih 25,86 Kilogram/brutto dan 30 ribu butir lebih pil ekstasi," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (10/9/2021) hari ini.
Dalam gelaran press rilis sendiri, kepolisian menghadirkan enam orang tersangka yang disinyalir berperan mengedarkan narkoba ini.
Baca juga: Peredaran Barang Haram Seberat 4 Kg Berhasil Digagalkan Polres Kutim, Diduga dari Tarakan
Baca juga: Usai Penetapan Tersangka, Polda Kaltim Musnahkan Barang Haram Seberat 8,3 Kilogram
Baca juga: Razia di Lapas Perempuan Tenggarong Kukar, Cegah Peredaran Gelap Barang Haram
Hadir dalam press rilis, Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang mengapresiasi jajaran Polresta Samarinda yang mengungkap peredaran narkotika ini.
"Saya apresiasi pengungkapan ini, dan melihat barang bukti dalam jumlah besar ini, komitmen kami memberantas narkoba di wilayah Kaltim terus akan berjalan, untuk menyelamatkan generasi muda," tegas Kombes Pol Rickynaldo. (*)