Aplikasi

Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Lewat Aplikasi Signal

Ini cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Signal

Editor: Nur Pratama
Aplikasi Signal
Tangkapan Layar samsatdigital.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Signal

yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun.

Biasanya, pembayaran pajak kendaraan dilakukan dengan mendatangi kantor Sitem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Selain repot karena harus meluangkan waktu khusus beberapa jam, di Samsat juga seringkali padat dengan antrian masyarakat yang akan mengurus segala administrasi kendaraannya.

Untungnya kini pembayaran pajak bisa dilakukan lebih praktis dan mudah, yaitu secara online lewat aplikasi.

Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi Signal ini adalah upgrade dari aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dari Korlantas Polri sebelumnya.

Baca juga: Wawali Samarinda Rusmadi Sebut Kemajuan Teknologi Harus Bisa Tingkatkan Minat Belajar dan Prestasi

Baca juga: MUDAH! BINGUNG KENAPA Tidak Bisa Mendownload Aplikasi di Play Store? Ini Solusi dan Cara Mengatasi

Baca juga: Daftar Aplikasi Penghasil Uang di Google PlayStore, bisa Dapat Duit dari Nonton YouTube hingga Mabar

Menurut situs Samsatdigital.id, lewat aplikasi Signal ini pemilik kendaraan bisa membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cara membayar pajak online lewat aplikasi Signal

Proses Pendaftaran Pribadi

1. Download aplikasi Signal di Google Play dan install.

2. Jika belum pernah mendaftar, klik daftar.

3. Isikan data-data pribadi seperti NIK, nama di KTP, alamat email, nomor HPm lalu password dan konfirmasinya.

4. Lakukan foto KTP Verifikasi biometric wajah lewat foto selfie

5. Isikan kode OTP yang masuk lewat SMS. Proses pendaftaran selesai.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved