Aplikasi

Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Lewat Aplikasi Signal

Ini cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Signal

Editor: Nur Pratama
Aplikasi Signal
Tangkapan Layar samsatdigital.id 

1. Di aplikasi Signal, pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

2. Lihat informasi jumlah yang harus dibayarkan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ

3. Geser ke tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

4. Isikan alamat pengiriman (sesuai kolom yang ada).

5. Lihat =biaya yang muncul di layar dan klik Lanjut.

6. Tunggu notifikasi untuk memilih cara pembayaran, klik di tombol cara pembayaran.

7. Lihat kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayarannya

8. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai bank yang dipilih. Proses selesai

Baru ada di 15 wilayah

Saat ini aplikasi Signal baru terhubung ke 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, sehingga baru masyarakat daerah tersebut yang bisa membayar pajak secara online.

Berikut daftar provinsi yang sudah terhubung lewat aplikasi Signal:

DKI Jakarta

Banten

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Bali

Sumatera Barat

Riau

Kepulauan Seribu

Jambi

Bengkulu

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Barat

Nusa Tenggara Barat.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul : Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online di Aplikasi Signal

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved