Selasa, 19 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Desember, 298 Jabatan Eselon IV Sekretariat Pemkab Paser Bakal Jadi Fungsional

Penyederhanaan struktur organisasi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan dimulai pada Desember 2021.

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor Bupati Paser di Jalan Noto Sunardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Penyederhanaan struktur organisasi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan dimulai pada Desember 2021.

Jabatan pelaksana (Eselon V) akan dihilangkan dan diubah menjadi fungsional, nantinya hanya beberapa eselon IV saja yang masih tersisa di tiap perangkat daerah termasuk Sekretariat Daerah. Jumat (10/9/2021).

Kabag Organisasi Sekretariat Kabupaten Paser, Bambang Abdul Haliq mengatakan, kini pihaknya tengah dalam proses penyusunan struktur organisasi.

Jika di pusat ada 2 jabatan yang dihilangkan, sementara untuk daerah hanya satu jabatan, yaitu eselon IV.

"Ada 298 jabatan eselon IV yang akan beralih ke fungsional nantinya," tutur Bambang.

Baca juga: Penyesuaian Jabatan, 16 Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkot Bontang Ikut Job Fit

Baca juga: Walikota Balikpapan Rahmad Masud Lantik 49 Pejabat Eselon III dan IV

Baca juga: Mutasi Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Berau Sedang Jalan, Kini Masuk Uji Kompetensi Kepala OPD

Saat ini, masih level Kementerian yang telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi, sementara untuk tingkat daerah dan provinsi masih dalam tahap penyusunan.

Untuk tingkat provinsi, nantinya juga akan bersamaan dengan daerah, bahkan pada tingkat provinsi selain eselon IV, juga ada eselon III yang difungsionalkan, sisanya tinggal eselon II.

Bambang menambahkan, berkaitan dengan perubahan tunjangan yang diterima para pejabat eselon IV, jika beralih ke fungsional, hal itu tidak akan berubah.

"Harus tetap sama penghasilan insentifnya minimal," ucap Bambang.

Surat persetujuan usulan penyederhanaan organisasi perangkat daerah di Pemkab Paser, telah disetujui Gubernur Kaltim Isran Noor, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved