Berita Samarinda Terkini

Godok Perampingan Birokrasi, Pemkot Samarinda akan Hapus 7 hingga 10 OPD

Wacana Walikota Samarinda, Andi Harun untuk melakukan perampingan di badan pemerintahan Kota Samarinda

Editor: Budi Susilo
HO/PEMKOT SAMARINDA
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin, menyebutkan akan ada 7 sampai 10 OPD yang akan dirampingkan dalam bulan ini.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wacana Walikota Samarinda, Andi Harun untuk melakukan perampingan di badan pemerintahan Kota Samarinda ditargetkan tereksekusi pada bulan September ini.

Perampingan tersebut akan dilakukan dalam bentuk penghapusan dan peleburan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda.

Diharapkan peleburan beberapa OPD menjadi satu akan dapat menekan beban biaya APBD kota Samarinda dari belanja rutin dan operasional OPD serta pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin mengatakan akan ada 7 sampai 10 OPD yang berpotensi dihapus dan dileburkan dengan beberapa OPD lain.

Baca juga: Pemkot Samarinda Jalin Beberapa Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri

Baca juga: Pemkot Samarinda Terima Bantuan 30 Oksigen Konsentrator dari GoTo

Baca juga: Upaya Tingkatkan PAD, Pemkot Samarinda Negosiasi Bagi Hasil Profit dengan PT Pelindo IV Makassar

“Kalau pak walikota mengambil opsi yang progresif ada 10 OPD, kalau yang pragmatis bisa 7 OPD,” jelas Sugeng kepada Tribunkaltim.co di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (10/9/2021).

Sebelum diputuskan perampingan OPD tersebut oleh Walikota, Sugeng mengungkapkan masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan salah satu nya menjadikan keputusan perampingan itu menjadi peraturan daerah (Perda).

Ini tahap kajian oleh LAN (Lembaga Administrasi Negara), ada satu kali lagi FGD (Focus Group Discussion) atau seminar.

Hasilnya nanti diserahkan ke walikota, nanti beliau membuat draft dan diajukan ke dewan.

"Untuk jadi Perda,” papar Sekda kota Samarinda tersebut menjelaskan tahapannya.

Sugeng belum menyebutkan pasti beberapa OPD yang nantinya akan dileburkan, karena menurutnya penentuan itu adalah hak prerogatif dari walikota.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan Usia Dini, Bunda PAUD Kerjasama dengan OPD Pemkot Samarinda

Namun secara garis besar ia mengatakan dengan adanya wacana peleburan OPD ini maka pelantikan beberapa pejabat eselon akan ada yang tertunda menunggu rampungnya keputusan perampingan.

Dari 37 OPD yang ada saat ini bisa jadi akan tersisa 27 OPD, dari sepuluh OPD itu sekitar ada 172 pejabat yang akan kehilangan jabatannya.

"Nasibnya bagaimana ya, mereka akan mengisi posisi pejabat-pejabat yang nanti pension,” cetus Sugeng melanjutkan.

Dikatakan bahwa dengan dilakukannya perampingan OPD ini pemkot Samarinda dapat menghemat hingga Rp 117 miliar dari belanja operasional APBD.

Sehingga dapat dialihkan untuk peruntukkan pembangunan dan penanganan banjir.

Walikota Samarinda, Andi Harun pun menyebutkan pada saat diskusi bersama FISIP Universitas Mulawarman, bahwa jumlah 37 OPD ini adalah model birokrasi yang obesitas, maka menurutnya perlu penyederhanaan.

Baca juga: Pemkot Samarinda Beri 2.500 Paket Bantuan ke 4 Wilayah Kecamatan Terdampak Banjir

Wacana tersebut turut ditanggapi oleh anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting yang mengatakan bahwa perlu pengkajian lebih lanjut tentang wacana itu.

Menurutnya adalah hal yang sah karena kepala daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan merombak pembantunya di eksekutif.

Namun ia memandang beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai wacana tersebut.

"Wajar saja jika kepala daerah melakukan perombakan, apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini dari sisi anggaran perlu strategi untuk refocusing dan efisiensi anggaran.

Namun perlu diperhatikan lagi, kalau hanya meleburkan organisasinya dan hanya memindahkan kantornya saja maka tetap ada biaya belanja pegawainya juga.

"Jadi tidak terlalu signifikan," sebut anggota dewan fraksi Demokrat tersebut.

Selain itu ia juga menyoroti bahwa ada potensi pejabat eselon yang akan dinonjobkan apabila peleburan OPD tersebut betul terjadi.

"Apakah ini strategi untuk menekan biaya anggaran yang saat ini terbatas wajar saja selama tidak melanggar ketentuan peraturan tentang pemerintah daerah.

Untuk pejabat yang non job maka tetap juga berpotensi merugikan anggaran karena pejabat tersebut tetap mendapatkan gaji pokok, yang tidak ia terima hanya tunjangannya saja," ungkapnya lebih lanjut.

"Tentu akan kita kaji lebih jauh, proses rencana ini juga akan melewati tahap di DPRD, kalau mau dilakukan bulan ini kenapa wacananya tidak jauh hari sampai ke kami," pungkas Joni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved