Berita Balikpapan Terkini
Marak Pengendara Motor di Bawah Umur di Balikpapan, Polisi Imbau Orangtua Awasi Ketat Anaknya
Belum lama ini, Polantas Balikpapan mengamankan 2 pelaku pengendara sepeda motor yang membahayakan pengguna jalan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belum lama ini, Polantas Balikpapan mengamankan 2 pelaku pengendara sepeda motor yang membahayakan pengguna jalan.
Sebelumnya mereka juga melakukan operasi penertiban kelengkapan berkendara dan mengamankan sejumlah motor dengan knalpot tak standar.
Dari sejumlah pelaku yang diamankan, anak di bawah umur masih tergolong dominan dalam daftar pelanggar berkendara, terutama seputar persoalan SIM yang dipastikan belum memiliki karena belum cukup umur.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, dengan kondisi demikian, tak menutup kemungkinan anak-anak di bawah umur bisa dijerat pasal berlapis.
Dia membeberkan, dari mulai tak memiliki SIM, kemudian pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi menyeret si anak tersandung kasus.
Baca juga: Satlantas Polresta Balikpapan Kembali Sita 87 Motor Berknalpot Tak Standar
Baca juga: Lakukan Pendekatan Teknologi, Satlantas Polresta Balikpapan Mutakhirkan Pengawasan di Lajur Rawan
Baca juga: Tanggapi Fenomena Komunitas Berkuda di Jalan Raya, Begini Penjelasan Kasatlantas Polresta Balikpapan
"Belum cukup umur pasti tidak memiliki surat izin mengemudi. Kita kenakan tilang. Apabila mengendarai kendaraan dengan tidak wajar juga kita akan terapkan pasal-pasal lainnya," ungkap Kompol Irawan Setyono, Jumat (10/9/2021).
Ia berharap para orangtua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya.
Terlebih jika belum memiliki SIM untuk tidak dibebaskan mengemudikan kendaraan di jalan umum.
"Kami harapkan pada masyarakat maupun orangtua yang memiliki anak di bawah umur untuk mengawasi keberadaan anaknya," imbuhnya.
Ia beralasan pelanggaran di jalan umum tidak untuk diikuti, namun menjadi pelajaran.
"Bahwasanya itu perbuatan tidak terpuji yang jelas mengganggu karena minim keselamatan di jalan raya dan juga akan membahayakan pengguna jalan lainnya," ucap Kompol Irawan Setyono. (*)