Berita Nasional Terkini

Sanksi Anies Baswedan Soal Holywings Kemang Diralat Wagub DKI, Bukan Sampai Pandemi Covid-19 Usai

Sanksi Anies Baswedan soal Holywings Kemang diralat Wagub DKI, bukan sampai pandemi Covid-19 usai

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Satpol PP DKI Jakarta memasang spanduk tanda pembekuan operasional Holywings Cafe imbas dari pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan pada Senin (6/9/2021) malam. Beberapa hari terakhir ini, ramai kabar soal Holywings. Apa Holywings? Simak bisnis resto - bar yang sahamnya dimiliki Hotman Paris dan Nikita Mirzani 

Dalam video amatir yang beredar petugas pun menyayangkan dengan adanya kerumunan di kafe ini.

"Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucapnya.

"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid.

Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria di dalam video.

Baca juga: Band Asal Tenggarong Thrty Seven Ikut Audisi Holywings di Jakarta, Begini Persiapan Para Personel

Satpol PP DKI pun memberikan sanksi kepada tempat usaha Holywing Kemang dengan penutupan sementara selama 3x24 jam.

“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” tulis Satpol PP DKI di Instagramnya (6/9/2021).

“Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemic,” tulis Satpol PP DKI. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved