Berita Nunukan Terkini
Sopir Tabrak Mahasiswi Nunukan hingga Tewas Divonis 5 Tahun, Suami Korban Tuding Ada Kejanggalan BAP
Sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa mahasiswi Belandina Ulfa (21) dengan terpidana Kaharuddin Bin Leo Idris, diwarnai aks orasi m
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa mahasiswi Belandina Ulfa (21) dengan terpidana Kaharuddin Bin Leo Idris, diwarnai aks orasi massa, Kamis (9/9/2021) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (28/4/2021) lalu, sopir truk sampah Dinas Kebersihan Pertamanan dan Permakaman (DKPP) Nunukan, Kaharuddin menabrak Belandina Ulfa hingga tewas di tempat.
Usai menabrak Belandina, terpidana sempat membuang jenazahnya di semak belukar yang terletak di kompleks perkantoran Gabungan Dinas-Dinas I.
Atas perbuatannya itu Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan sebelumnya, menjatuhkan pidana terhadap Kaharuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan dakwaan melanggar pasal 310 ayat (4) tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 181 KUHP.
Baca juga: Usai Tabrak Mahasiswi, Sopir Truk Plat Merah di Nunukan Sembunyikan Mayat di Semak Belukar
Baca juga: Kesal Cintanya Ditolak, Pria di Palembang Tikam Mahasiswi Universitas Sriwijaya
Baca juga: MENYENTUH DUNIA! Inilah Pesan Terakhir Angel Mahasiswi yang Ditembak Aparat Myamnar Tepat di Kepala
Dari pantauan TribunKaltara.com, usai Majelis Hakim membacakan amar putusan penjara selama 5 tahun, aksi massa langsung memenuhi pintu masuk ruang sidang utama.
Tampak suami korban bernama Gonzales mulai berorasi secara bergantian dengan massa yang hadir.
Puluhan massa yang mengatasnamakan aksi solidaritas keadilan itu, memegang spanduk yang bertuliskan 'Krisis Keadilan di Perbatasan', 'Mohon Luruskan Segala Kejanggalan Dalam Setiap Proses Penyidikan' dan 'Kami Rakyat Kecil Jangan Dimanipulasi'.
Ditemui usai orasi, Gonzales mengaku menyesalkan kejanggalan BAP dalam proses penyidikan kasus yang menimpa istrinya.
"HP istri saya yang dikatakan ada oleh penyidik tapi di persidangan tidak dimunculkan. Bahkan, pada reka ulang kejadian, kami pihak keluarga tidak dilibatkan," kata Gonzales pukul 15.30 WITA.
Selain itu, Gonzales membeberkan beberapa kejanggalan lainnya, yakni jenazah sang istri yang menemukan pertama di tempat kejadian perkara adalah mertuanya (bapak korban).
Termasuk juga yang melaporkan kejadian malam itu kepada pihak keluarga adalah pihak keluarga.
"Pada persidangan diungkap oknum polisi yang menemukan dan oknum polisi yang melaporkan," ucapnya.
"Bahkan informasi yang saya dapatkan dari pemberitaan media, bahwa penyidik yang bilang sendiri kalau istri saya sempat dibantu oleh seorang pengendara yang lewat untuk membawanya ke rumah sakit. Tapi pada BAP tidak dimasukkan. Sehingga orang itu tidak dihadirkan dalam persidangan sampai putusan ini," ujarnya.
Menurutnya, pihak keluarga tidak mempermasalahkan mengenai vonis 5 tahun yang diputuskan oleh Majelis Hakim sore tadi.