Berita Nasional Terkini
RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru Lion Group ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Rincian syarat naik pesawat terbaru Lion Group ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4 sesuai aturan dan protokol kesehatan pemerintah.
Pasalnya setiap penumpang yang telah dilakukan sampel uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) berisi data valid dan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi/menyatu ke aplikasi PeduliLindungi," ucap Danang.
Perlu diingat, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis I untuk menunjukkan kartu vaksin.
Perjalanan untuk kepentingan khusus atau yang bersifat mendesak, dengan kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
Baca juga: RINCIAN Dokumen dan Syarat Naik Pesawat ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Adapun bagi penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), jika masih berada di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti ketentuan PPKM di daerah tersebut.
Namun bila penumpang transit dan transfer dengan keluar dari bandara, maka wajib memenuhi ketentuan PPKM yang berlaku.
Untuk lebih jelas, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam.
Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Traveler Wajib Tahu, Ini Maskapai yang Melarang Pemakaian Masker Kain di Pesawat
Persyaratan ini berlaku antar bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Husein Sastranegara Bandung
- Wiriadinata Tasikmalaya