Berita Tarakan Terkini

Rusunawa dan Rusus Potensi PAD, Tahun Lalu Lampau Target dan Tembus Rp 1 Miliar

Kepala UPT Rusunawa dan Rusus Kota Tarakan Hj. Sahidah mengatakan, tahun 2020 lalu pemnerimaan tembus di angka Rp 1 miliar

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Tampak bangunan rusunawa dan rusun yang berlokasi di Kelurahan Pamusian.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN– Keberadaaan aset Pemkot Tarakan berupa rusunawa dan rusus yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Pamusian, membantu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala UPT Rusunawa dan Rusus Kota Tarakan Hj. Sahidah mengatakan, tahun 2020 lalu pemnerimaan tembus di angka Rp 1 miliar.

“Itu gabungan dengan rusunawa dan rusus,” bebernya.

Adapun target di tahun lalu lanjutnya cukup melebihi target. Di tahun 2021 ia berharap bisa melebihi target kembali.

Target di tahun ini yakni Rp 929 juta dan dan yang sudah terealisasi saat ini hingga Agustus 2021, mencapai di angka di kisaran Rp 600 juta.

Baca juga: Ketua Persit KCK Koorcab Rem 092 PD VI/Mulawarman Resmikan Posbindu PTM Kodim 0907/Tarakan

Baca juga: Inilah Realisasi Vaksinasi Covid-19 Polres Tarakan, Tanjung Pasir dan Binalatung Sasaran Berikutnya

Baca juga: Satgas Covid-19 Tarakan Tegaskan Vaksinasi dari Pemerintah tak Berbayar Alias Gratis

“Kami yakin sampai dan melampaui target. Karena masih ada berapa bulan berjalan ini. Kami lihat dengan perhitungan udah lebih 60 persen pemasukan pendapatan Insya Allah terkejarlah di bulan Desember,” jelasnya.

Ia melanjutkan, memang selama ini pihaknya tegas dalam hal pembayaran kewajiban bagi penghuni rusunawa dan rusus.

Bagi mereka yang terlambat membayar, pihaknya rutin mengirim surat untuk mengingatkan agar segera membayar kewajiban.

Ada ketentuan bagi penghuni atau penyewa jika tiga bulan tidak membayar sesuai perwali.

“Kalau mereka tidak bayar, kami kirim surat. Nanti mereka bayar lagi. Memang banyak yang nunggak. Saya awal ditempatkan di sini ada yang sampai 17 bulan tidak membayar,” bebernya.

Akhirnya pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tarakan, agar bisa menyelesaikan kasus tunggakan oleh penghuni rusunawa tersebut.

“Istilahnya di penertiban perda kan ada di Satpol PP. Kami di sini bagaimana pengelolaan itu. Saya baca di Perwali, tiga bulan tidak bayar harus keluar dari rusunawa. Itu sudah ketentuannya,” tegasnya.

Lanjutnya lagi memang ada beberapa penghuni dikeluarkan karena tidak membayar uang sewa.

Dengan melibatkan Satpol PP, akhirnya perlahan mereka yang tak disiplin membayar uang sewa mulai tidak lagi menunggak membayarkan kewajibannya.

“Ada kesadaran sendiri. Paling lama telat bayar, tiga bulan kami pendekatan kekeluargaan dulu. Karena kalau sudah dikasih surat itu pasti akan ditembuskan ke Satpol PP, wali kota, Dinas Perumahan dan BPKAD. Sebelum saya surati saya panggil mereka,” ujarnya.

Baca juga: Talk Show Tribun Kaltara Series Part 1, Walikota Tarakan Fokus Seimbangkan Penanganan Kesehatan

Apalagi di kondisi Covid-19 saat ini, pendapatan cukup berkurang. Sehingga pihaknya menggunakan metode pendekatan kekeluargaan.

“Kecuali mereka yang nunggak sampai 17 bulan, itu sudah fatal,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved