Berita Kaltara Terkini
Hukuman Tersangka Kasus Sabu 126 Kilogram, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Beberkan
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono, buka suara terkait hukuman yang terbaik bagi para pelaku pemasok pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono, buka suara terkait hukuman yang terbaik bagi para pelaku pemasok pengedar narkoba jenis sabu seberat 126 kilogram.
Menurut Jenderal bintang dua itu, hukuman terberat yakni hukuman mati dapat diberikan bagi tersangka narkoba dengan jumlah yang fantastis.
Irjen Pol Bambang, mengatakan, bila sabu seberat 126 Kilogram berhasil lepas dan beredar ke masyarakat, maka dapat melenyapkan penduduk Kaltara.
"Karena kalau 126 Kilogram dimakan seluruh penduduk Kaltara, bisa habis penduduk Kaltara itu," kata Irjen Pol Bambang Kristiyono, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Dipimpin Kapolda Kaltara, Sabu Seberat 126 Kilogram Dimusnahkan
Baca juga: Buronan Kasus Sabu Belum Tertangkap, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang: Cari Sampai ke Ujung Dunia
Baca juga: Oknum Polisi di Nunukan Diduga Edarkan Barang Haram, Kapolres AKBP Syaiful Anwar Angkat Suara
"Kalau ditanyakan ke saya ya lebih baik hukuman mati saja, kalau itu saran saya, tapi itu dulu, kalau sekarang ada prosesnya," tambahnya.
Ia mengatakan, hukuman mati nantinya ditentukan dari putusan proses persidangan yang melibatkan pihak kejaksaan serta majelis hakim di pengadilan.
Namun, pihaknya berharap semua pihak dapat memilki satu kesamaan mengenai hukuman setimpal yang dapat diberikan kepada para tersangka narkoba sabu seberat 126 Kilogram tersebut.
"Tapi bukan tugas kami, itu tugasnya nanti di Kejaksaan ada proses peradilan ada hakim dan sebagainya," ujarnya.
"Mudah-mudahan nanti dari Jaksa dari Hakim bisa sepakat dengan harapan kami untuk dihukum seberat-beratnya," ujarnya. (*)