CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim: Simak Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 Balikpapan Bila Terkonfirmasi Positif Corona

Info CPNS Kaltim: simak nasib peserta Tes SKD CPNS 2021 Balikpapan bila terkonfirmasi positif virus corona.

HO/BKPP BERAU
Ilustrasi Pelaksanaan tes CPNS di Kabupaten Berau. Info CPNS Kaltim: simak nasib peserta Tes SKD CPNS 2021 Balikpapan bila terkonfirmasi positif virus corona. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut informasi penting terkait CPNS Kaltim.

Simak bagaimana penjelasan BKPSDM Balikpapan soal nasib peserta Tes SKD CPNS 2021 bila terkonfirmasi positif virus corona.

Untuk dikatahui pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 di Balikpapan akan digelar mulai 18-25 September 2021.

Protokol kesehatan (prokes) ketat akan dilaksanakan selama ujian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Namun, BKPSDM Balikpapan memberikan keringanan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat hendak mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Apakah peserta tersebut masih bisa mengikuti tes SKD CPNS 2021?

Kepala Bidang Mutasi BKSDM Balikpapan, Sayektiningsih mengatakan, yang bersangkutan dijadwalkan ulang untuk ikut seleksi di lain waktu.

Baca juga: Inilah Peserta Peraih Skor Tertinggi Sementara SKD CPNS 2021, Berikut Rincian Lengkap Passing Grade

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Catat Lokasi dan Jadwal Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di Balikpapan

Baca juga: Lokasi Ujian CPNS 2021 Bagi Pelamar Luar Kaltim, Catat Jadwal Tes SKD Terbaru

"Nanti ada dispensasi untuk yang hari itu terkonfirmasi positif. Kami akan menyurati kembali ke BKN agar dijadwalkan ulang," ujarnya, Selasa (14/9/2021).

Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 wajib untuk memastikan dirinya negatif Covid-19 dengan cara menunjukkan surat keterangan negatif virus corona.

Panitia Seleksi, mewajibkan peserta tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk melakukan swab tes PCR ataupun rapid test antigen.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan agar pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Baca juga: CPNS di Balikpapan, Lokasi dan Jadwal Tes SKD Mulai 18 September 2021

Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Meski sudah membawa surat hasil negatif Covid-19, namun sebelum pelaksanaan SKD juga akan tetap dilakukan skrining ulang seperti pengecekan suhu tubuh.

"Ada kejadian, tes SKD nya di UPT Regional kalau tidak salah di Jawa atau Sumatera, tapi di hari H terkonfirmasi positif. Kita pun sudah bersurat untuk dijadwalkan ulang," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved