Breaking News

Berita Nasional Terkini

Jokowi Teken PP Baru Soal ASN, Bolos Kerja hingga Tak Netral dalam Pemilu Bisa Langsung Dipecat

Jokowi teken Peraturan Pemerintah ( PP) baru soal ASN, bolos kerja hingga tak netral dalam Pemilu bisa langsung dipecat.

ISTIMEWA
Ilustrasi PNS. Jokowi teken Peraturan Pemerintah ( PP) baru soal ASN, bolos kerja hingga tak netral dalam Pemilu bisa langsung dipecat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo alias Jokowi teken Peraturan Pemerintah ( PP) baru soal ASN ( Aparatur Sipil Negara).

Ya, Selasa 14 September 2021 presiden Jokowi meneken PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Aturan tersebut dinilai lebih ketat untuk mengawal kerja-kerja PNS sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) mereka masing-masing.

Misal apabila PNS ketahuan bolos kerja hingga tak netral dalam Pemilu bisa langsung dipecat.

Informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Pelajar di Balikpapan, Presiden RI Jokowi Harap PTM Segera Terealisasi

Baca juga: Dititip ke Presiden Jokowi Jika dapat Jabatan, Ini Sosok Soetrisno Bachir Tokoh Senior Partai PAN

Baca juga: Tunggu Surat Presiden Jokowi, Komisi II DPR RI Kawal Proyek Ibu Kota Negara di Kalimantan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti tidak bersikap netral dalam pemilihan umum terancam mendapat sanksi hukuman disiplin sedang hingga pemecatan.

Demikian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam PP no 94, kategori hukuman disiplin sedang diberikan apabila PNS terbukti memberikan dukungan dalam pemilu.

Baik terhadap kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara menjadi peserta kampanye dan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

“Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kredit UMKM Ditingkatkan hingga 30 Persen

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan. Atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan,” dikutip KOMPAS TV, Selasa (14/9/2021).

Sementara untuk hukuman disiplin berat diberikan apabila PNS terbukti sebagai peserta kampanye dan mengerahkan PNS lain. Kemudian terbukti sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, terbukti membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca juga: JOKOWI Pastikan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Tetap Berjalan, Terungkap Waktu yang Dibutuhkan

Lalu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Terakhir, terbukti memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

“Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.”

Baca juga: NEWS VIDEO Bentangkan Poster ke Arah Jokowi, Pria di Blitar di Tangkap Polisi

 Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila selama 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja.

Adapun sanksi tersebut termasuk kategori sanksi disiplin berat dan berlaku bagi ASN yang absen tanpa alasan sah.

Bolos Kerja Pecat

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, dikutip Kompas TV Selasa (14/9/2021).

Bahkan, ASN yang terbukti bolos kerja selama 10 hari berturut-turut dinyatakan tidak akan menerima pembayaran gaji terhitung dari bulan berikutnya.

"PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,'' bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tak hanya bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, sanksi berat lainnya juga diatur dalam PP tersebut.

Seperti, ASN yang bolos selama 21-24 hari dalam setahun maka akan diberi sanksi berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Terhadap ASN

Selain itu, ASN akan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan apabila diketahui tidak masuk kerja selama 25-27 hari dalam setahun.

Sanksi Sedang bagi ASN

Tidak hanya sanksi berat, dalam PP Nomor 9 juga diatur sanksi sedang bagi ASN yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu.

Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin), seperti bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 11-13 hari dalam setahun maka akan dipotong tukin 25 persen selama 6 bulan.

Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun.

Sedangkan, bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari akan diberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Dalam PP tersebut juga diatur perihal teguran yang akan diterima ASN mulai dari teguran lisan hingga tertulis.

Adapun teguran lisan akan didapatkan ASN yang diketahui tidak masuk selama 3 hari dalam setahun.

Baca Juga: Oknum ASN Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Laki-Laki

Sementara teguran tertulis akan dilayangkan kepada ASN yang diketahui tidak masuk kerja selama 4-7 hari dalam setahun.

Sedangkan ASN yang diketahui tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved