Berita Penajam Terkini

Oknum Dosen Lakukan Pelecehan terhadap Anak SMP, Wabup PPU: Pukulan Telak bagi Dunia Pendidikan

Wakil Bupati (Wabup) Hamdam mengatakan, perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen salah satu perguruan tinggi swasta

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Wakil Bupati PPU Hamdam. Ia mengatakan, perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan adalah pukulan telak bagi dunia pendidikan. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUKALTIM.CO, PENAJAM - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara Hamdam mengatakan, perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan adalah pukulan telak bagi dunia pendidikan.

"Ini betul-betul pukulan telak bagi dunia pendidikan. Karena ternyata pelakunya adalah salah satu tenaga pendidik salah satu universitas ternama di Balikpapan, sehingga kita ini harus betul-betul melakukan instrospeksi diri secara menyeluruh," kata Wabup PPU Hamdam, Selasa (14/9/2021).

Atas kasus ini, kata Hamdam, pemerintah daerah harus lebih tegas dalam melakukan segala upaya melalui kebijakan-kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.

"Walaupun ini adalah cobaan. Tapi saya pikir tetap harus ada upaya maksimal kepada kita untuk terus memberikan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada keamananan perempuan dan anak," ujarnya.

Dia berharap terhadap pelaku untuk diberikan ganjaran yang sepantasnya dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

Baca juga: Saipul Jamil dan Pelecehan di KPI jadi Sorotan Mata Najwa Pekan Ini, Live Trans7

Baca juga: Diiming-imingi Main Game Online, Lima Bocah di Sungai Kunjang Samarinda Jadi Korban Pelecehan

Baca juga: Saipul Jamil Kembali ke Dunia Hiburan, Kritik Najwa Shihab: Orang Bisa Nggak Malu Lakukan Pelecehan

"Kita berharap proses ini harus betul-betul ditegakan dan diberikan pelajaran sepantasnya kepada pelaku. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berpikir lebih jauh sebelum melakukan hal hal yang seperti itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan berinisial AL (44) tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur usia 14 tahun dan masih duduk di kelas dua SMP yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Kami berhasil tangani perbuatan yang melanggar hukum perbuatan tindak pidana yaitu perbuatan yang melanggar pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orang tuanya yang sah," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalu Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/2021).

Dian mengatakan, tersangka merupakan salah satu dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan.

"Informasi keterangan dari tersangka beliau membenarkan bahwa ada mengajar sebagai dosen di salah satu universitas di Balikpapan," tuturnya.

Adapun kronologi tersangka bermula ketika pada 28 Agustus 2021, tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut.

Hingga Selasa (7/9/2021), tersangka sepakat untuk menjemput korban di sekitar SMP yang berada di Kecamatan Babulu.

"Setelah dijemput di Babulu. Korban dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan motor juga dan lewat Pelabuhan Klotok. Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban," ujarnya.

Kemudian pada 7 September 2021 ibu korban membuat laporan ke Polsek Babulu terkait pengaduan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.

Selanjutnya melalui dasar laporan tersebut, Polres PPU melakukan upaya proses penyelidikan.

"Kemudian kita lakukan pengembangan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban. Kita amankan di daerah Balikpapan," tuturnya.

Tersangka ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 9.30 di depan halaman kantor tersangka kerja," imbuhnya.

Baca juga: Dokter Tirta Kritik Pedas Soal Pelecehan di KPI: Harusnya Ketuanya Mundur dari Jabatan

Adapun modus dari tersangka, yakni korban diiming-imingi bekerja di konter handsanitizer milik tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.

"Ancaman untuk perkara ini 7 sampai maksimal 15 tahun pasal berlapis," kata Dian. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved