Kamis, 11 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Rocky Gerung Dituding Peroleh Tanah dari Napi oleh PT Sentul City Tbk, Haris Azhar Angkat Bicara

Rocky Gerung dituding peroleh tanah dari narapidana oleh PT Sentul City, Haris Azhar angkat bicara selaku kuasa hukum RG.

Tayang:
SURYAMALANG.COM/kolase youtube Alvin & Friends
Ilustrasi Rocky Gerung dan rumah yang terancam digusur. Simak Rocky Gerung dituding peroleh tanah dari narapidana oleh PT Sentul City, Haris Azhar angkat bicara selaku kuasa hukum RG. 

Menurut Iwan, telah banyak kasus yang melibatkan Ucok.

Dia menjelaskan, lokasi vila dengan bangunan permanen yang diklaim milik Rocky Gerung berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) milik perseroan.

Baca juga: Ngabalin Tak Terima, Balas Rocky Gerung yang Sebut Prabowo & Ketum Parpol Lain Alami Ngabalinisasi

Sementara, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah tersebut dengan cara pelepasan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Madang, Kabupaten Bogor.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun telah dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diklaim milik Rocky Gerung.

Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengklaim telah mengelola lahannya dengan baik dengan bekerja sama masyarakat.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (14/09/2021), menuturkan, HGB yang diperoleh perseroan telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum.

Baca juga: Soroti Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Mendapat Hujatan, Rocky Gerung: Mestinya Diperberat

Payung hukum tersebut yaitu Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor dan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Dari legalitas ini, kata David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

"Jadi, kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," cetusnya.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk melayangkan tiga kali somasi terhadap Rocky Gerung pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

Baca juga: Soroti Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Mendapat Hujatan, Rocky Gerung: Mestinya Diperberat

Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ya, Kuasa Hukum Rocky Gerung yakni Haris Azhar membenarkan, kliennya mendapat surat somasi dari PT Sentul City Tbk untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.

Adapun somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

"Iya betul (Rocky Gerung mendapat somasi)," kata Haris.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved